Jakarta: Wakil Ketua DPRD DKI sementara Syarif menyebut DPRD tak berwenang membahas masalah wakil gubernur (wagub) lebih dari satu. Masalah itu harus dibahas DPR karena akan mengubah Undang-Undang (UU).
"Bukan domain DPRD membahas itu," kata Syarif saat dihubungi, Jakarta, Rabu, 11 September 2019.
Penambahan wagub DKI tak akan dibahas dalam tata tertib. DPRD hanya mengurus masalah daerah.
"Enggak. DPRD bukan domainnya. Domainnya itu pusat, DPR. Legislatif di tingkat pusat mengatur soal pengganti wagub dari yang dulu pernah empat sekarang satu," ungkap dia.
Syarif pun menyambut baik wacana wagub DKI lebih dari satu. Wacana tersebut harus dipertimbangkan.
"Sebagai usulan pemperkaya wacana sih boleh saja," ujar Syarif.
DPR tinggal merevisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Daerah bila wacana itu disetujui. Anies pun diyakini membutuhkan banyak wagub untuk menjalankan roda pemerintahan.
Alasannya, DKI memiliki penduduk lebih dari 10,5 juta orang, dan DKI memiliki masalah yang kompleks. Misalnya, banjir, kemacetan, polusi udara, dan sampah.
"Maka perlu ada wagub lebih dari satu wagub," ucap dia.
Pemprov DKI juga sempat memiliki banyak wagub pada era kepemimpinan Sutiyoso. Pria yang akrab disapa Bang Yos itu memiliki empat wagub sekaligus.
Mereka adalah Abdul Kahfi sebagai Wagub bidang Pemerintahan, Boedihardjo Soekmadi sebagai wagub Pemerintahan, Djailani sebagai Wagub bidang Kesejahteraan Masyarakat, dan Fauzi Alvi sebagai Wagub bidang Ekonomi Keuangan.
Jakarta: Wakil Ketua DPRD DKI sementara Syarif menyebut DPRD tak berwenang membahas masalah wakil gubernur (wagub) lebih dari satu. Masalah itu harus dibahas DPR karena akan mengubah Undang-Undang (UU).
"Bukan domain DPRD membahas itu," kata Syarif saat dihubungi, Jakarta, Rabu, 11 September 2019.
Penambahan wagub DKI tak akan dibahas dalam tata tertib. DPRD hanya mengurus masalah daerah.
"Enggak. DPRD bukan domainnya. Domainnya itu pusat, DPR. Legislatif di tingkat pusat mengatur soal pengganti wagub dari yang dulu pernah empat sekarang satu," ungkap dia.
Syarif pun menyambut baik wacana wagub DKI lebih dari satu. Wacana tersebut harus dipertimbangkan.
"Sebagai usulan pemperkaya wacana sih boleh saja," ujar Syarif.
DPR tinggal merevisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Daerah bila wacana itu disetujui. Anies pun diyakini membutuhkan banyak wagub untuk menjalankan roda pemerintahan.
Alasannya, DKI memiliki penduduk lebih dari 10,5 juta orang, dan DKI memiliki masalah yang kompleks. Misalnya, banjir, kemacetan, polusi udara, dan sampah.
"Maka perlu ada wagub lebih dari satu wagub," ucap dia.
Pemprov DKI juga sempat memiliki banyak wagub pada era kepemimpinan Sutiyoso. Pria yang akrab disapa Bang Yos itu memiliki empat wagub sekaligus.
Mereka adalah Abdul Kahfi sebagai Wagub bidang Pemerintahan, Boedihardjo Soekmadi sebagai wagub Pemerintahan, Djailani sebagai Wagub bidang Kesejahteraan Masyarakat, dan Fauzi Alvi sebagai Wagub bidang Ekonomi Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)