Sumarsono bersama PHL yang sempat disanksi/MTVN/Ilham Wibowo
Sumarsono bersama PHL yang sempat disanksi/MTVN/Ilham Wibowo

Kontrak PPSU dan PHL Diubah Jadi per 3 Bulan

Intan fauzi • 23 Januari 2017 11:36
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru soal lamanya kontrak pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Pekerja Harian Lepas (PHL). Bila biasanya mereka dikontrak per tahun, kini kontrak berlaku per tiga bulan.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menjelaskan, aturan itu dikeluarkan untuk mengontrol kinerja pasukan oranye. Itu dilakukan karena kerap ditemukan pekerja yang kinerjanya justru menurun.
 
“Di level itu memang ada sistem kontrol. Kalau setahun sulit dikontrol, maka dibuat tiga bulan. Setelah tiga bulan dievaluasi. Karena ada PHL itu tidak semuanya profesional, kalau kontraknya setahun dia agak sedikit tidak stabil kinerjanya, karena toh saya masih punya sekian bulan lagi,” tegas Sumarsono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2017).

Kontrak per tiga bulan dianggap efektif memilih pekerja pengganti yang kurang mumpuni. Misal, mereka yang didapati mulai malas-malasan, sering tak masuk kerja, berkinerja buruk, dan sakit-sakitan.
 
Sumarsono menyadari ada dua sisi mata uang kebijakan tersebut. Sisi positifnya, kata Sumarsono, pekerja dapat terpacu terus bekerja baik supaya tidak tersingkir di rekrutmen berikutnya. Sementara negatifnya, pekerja dilanda was-was karena khawatir dikalahkan pelamar baru.
 
Namun, kata Sumarsono, aturan kontrak per tiga bulan belum tentu berlaku seterusnya. Aturan itu perlu dievaluasi lagi.
 
“Jadi plus minus dari sebuah sistem itu kita evaluasi, setelah tiga bulan kita evaluasi,” tegas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan