Polres Jaktim konferensi pers penangkapan pelaku judi. Foto: Branda Antara.
Polres Jaktim konferensi pers penangkapan pelaku judi. Foto: Branda Antara.

11 Pelaku Judi di Jaktim Ditangkap dalam Sebulan

Antara • 03 September 2022 00:31
Jakarta: Polres Metro Jakarta Timur mengungkap enam kasus judi selama periode 22 Agustus 2022 hingga 1 September 2022. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan dari pengungkapan itu dua kasus terkait judi daring, sedangkan empat kasus lain merupakan judi konvensional.
 
"Ada 11 tersangka yang diamankan. Barang bukti uang, handphone, kupon, dompet, lembar kertas rekap dan buku-buku," kata Budi Sartono di Jakarta, Jumat.
 
Budi mengatakan salah satu tersangka merupakan perempuan. Ia kedapatan bermain judi daring di warung internet.

"Ini yang perempuan di warnet di Kramat Jati. Ditangkap Polsek Kramat Jati, sedang main di warnet," ujar Budi.
 

Baca: Rajin Ungkap Kasus Perjudian, Polda Metro: Tak Terkait Konsorsium 303


Budi menuturkan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku judi di wilayah Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 296 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan 131 kasus tindak pidana perjudian yang meliputi judi daring (online) maupun judi konvensional Zulpan mengatakan pengungkapan 131 kasus perjudian tersebut dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan penyidik dari 13 Polres di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya.
 
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut antara lain 34 set kartu, 22 buah buku tabungan serta uang tunai Rp1.981.200.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan