Jakarta: Polres Metro Jakarta Timur mengungkap enam kasus judi selama periode 22 Agustus 2022 hingga 1 September 2022. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan dari pengungkapan itu dua kasus terkait judi daring, sedangkan empat kasus lain merupakan judi konvensional.
"Ada 11 tersangka yang diamankan. Barang bukti uang, handphone, kupon, dompet, lembar kertas rekap dan buku-buku," kata Budi Sartono di Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan salah satu tersangka merupakan perempuan. Ia kedapatan bermain judi daring di warung internet.
"Ini yang perempuan di warnet di Kramat Jati. Ditangkap Polsek Kramat Jati, sedang main di warnet," ujar Budi.
Budi menuturkan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku judi di wilayah Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 296 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan 131 kasus tindak pidana perjudian yang meliputi judi daring (online) maupun judi konvensional Zulpan mengatakan pengungkapan 131 kasus perjudian tersebut dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan penyidik dari 13 Polres di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut antara lain 34 set kartu, 22 buah buku tabungan serta uang tunai Rp1.981.200.
Jakarta: Polres Metro Jakarta Timur mengungkap enam kasus
judi selama periode 22 Agustus 2022 hingga 1 September 2022. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan dari pengungkapan itu dua kasus terkait judi daring, sedangkan empat kasus lain merupakan judi konvensional.
"Ada 11 tersangka yang diamankan. Barang bukti uang,
handphone, kupon, dompet, lembar kertas rekap dan buku-buku," kata Budi Sartono di Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan salah satu tersangka merupakan perempuan. Ia kedapatan bermain
judi daring di warung internet.
"Ini yang perempuan di warnet di Kramat Jati. Ditangkap Polsek Kramat Jati, sedang main di warnet," ujar Budi.
Budi menuturkan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para
pelaku judi di wilayah Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 296 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan 131 kasus tindak pidana perjudian yang meliputi judi daring (online) maupun judi konvensional Zulpan mengatakan pengungkapan 131 kasus perjudian tersebut dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan penyidik dari 13 Polres di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut antara lain 34 set kartu, 22 buah buku tabungan serta uang tunai Rp1.981.200.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)