Jakarta: Kegiatan pasar malam berlangsung di Kompleks Perkantoran Rawa Kerbau, Jalan Rawasari Selatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 29 Agustus 2020, walau kegiatan yang membuat kerumunan dilarang. Banyak warga yang datang terlihat tak patuh protokol kesehatan.
Banyak pengunjung yang datang terlihat tidak memakai masker. Anak-anak yang dibawa orang tuanya juga terlihat dipakaikan masker.
Salah satu pedagang mengklaim kegiatan ini telah mengantongi izin. Baik pihak kecamatan maupun Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih.
"Kita ada kordinatornya Pak Aji. Dia yang mengurus izin ke kecamatan dan Satpol PP," ucap salah satu pedagang yang tidak mau disebutkan namanya di lokasi pasar malam, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu, 29 Agustus 2020.
Pedagang tersebut mengatakan setiap pedagang wajib menyetor retribusi. Tiap pelapak harus membayar Rp53.000 ke koordinator.
Sementara, Penyidik Pegawai Negeri Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra, menegaskan kegiatan sejenis pasar malam masih belum diizinkan. Pasar malam di Cempaka Putih tersebut akan diinvestigasi ke Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih.
"Apalagi jika didapati pelanggaran tidak mengikuti protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19," ucap Gatra saat dihubungi.
Jakarta: Kegiatan pasar malam berlangsung di Kompleks Perkantoran Rawa Kerbau, Jalan Rawasari Selatan Cempaka Putih,
Jakarta Pusat, pada Sabtu, 29 Agustus 2020, walau kegiatan yang membuat kerumunan dilarang. Banyak warga yang datang terlihat tak patuh
protokol kesehatan.
Banyak pengunjung yang datang terlihat tidak memakai masker. Anak-anak yang dibawa orang tuanya juga terlihat dipakaikan masker.
Salah satu pedagang mengklaim kegiatan ini telah mengantongi izin. Baik pihak kecamatan maupun Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih.
"Kita ada kordinatornya Pak Aji. Dia yang mengurus izin ke kecamatan dan Satpol PP," ucap salah satu pedagang yang tidak mau disebutkan namanya di lokasi pasar malam, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu, 29 Agustus 2020.
Pedagang tersebut mengatakan setiap pedagang wajib menyetor retribusi. Tiap pelapak harus membayar Rp53.000 ke koordinator.
Sementara, Penyidik Pegawai Negeri Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra, menegaskan kegiatan sejenis pasar malam masih belum diizinkan. Pasar malam di Cempaka Putih tersebut akan diinvestigasi ke Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih.
"Apalagi jika didapati pelanggaran tidak mengikuti
protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19," ucap Gatra saat dihubungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)