Jakarta: Komisi B DPRD DKI Jakarta bakal menolak wacana penyediaan jalur sepeda di jalan tol bila aspek keamanan terabaikan. Keselamatan warga perlu diprioritaskan.
"Apabila syarat-syarat keamanan tidak terpenuhi, kami akan memberikan rekomendasi untuk membatalkannya," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, saat dihubungi, Kamis, 27 Agustus 2020.
Abdul menuturkan Komisi B akan mengevaluasi aspek keamanan jalur sepeda di tol bersama sejumlah ahli. Hal ini dilakukan sambil menunggu eksekusi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait permohonan pemakaian jalur tol tersebut.
"Permohonan itu memang hak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan bisa dieksekusi bila diizinkan oleh Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono)," ujar dia.
Menurut dia, bila diizinkan, pihaknya akan membahas persoalan tersebut dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. DPRD DKI, kata dia, harus terlibat demi memastikan keselamatan warga Jakarta.
Anies Baswedan mengusulkan ruas Jalan Tol Lingkar Dalam (Cawang-Tanjung Priok) menjadi sarana bersepeda. Usulan disampaikan kepada Menteri Basuki pada Selasa, 11 Agustus 2020.
Baca: Pemprov DKI Diminta Fokus Tangani Covid-19 Ketimbang Sepeda di Tol
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ruas jalan tol yang diusulkan menjadi sarana bersepeda mulai dari Kebon Nanas sampai Tanjung Priok. Ruas tol yang digunakan hanya satu sisi.
Dia menuturkan jalur tol di sisi barat bakal ditutup kemudian lalu lintas direkayasa. Alih fungsi jalan tol diusulkan berlaku tiap Minggu dari pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB.
Namun, tak semua sepeda diperbolehkan memasuki ruas tol. Jalan sepanjang 12 kilometer itu hanya diperuntukkan bagi pengguna road bike atau sepeda balap.
Jakarta: Komisi B DPRD DKI Jakarta bakal menolak wacana penyediaan jalur sepeda di jalan tol bila aspek keamanan terabaikan. Keselamatan warga perlu diprioritaskan.
"Apabila syarat-syarat keamanan tidak terpenuhi, kami akan memberikan rekomendasi untuk membatalkannya," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, saat dihubungi, Kamis, 27 Agustus 2020.
Abdul menuturkan Komisi B akan mengevaluasi aspek keamanan
jalur sepeda di tol bersama sejumlah ahli. Hal ini dilakukan sambil menunggu eksekusi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait permohonan pemakaian jalur tol tersebut.
"Permohonan itu memang hak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan bisa dieksekusi bila diizinkan oleh Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono)," ujar dia.
Menurut dia, bila diizinkan, pihaknya akan membahas persoalan tersebut dengan Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta. DPRD DKI, kata dia, harus terlibat demi memastikan keselamatan warga Jakarta.
Anies Baswedan mengusulkan ruas Jalan Tol Lingkar Dalam (Cawang-Tanjung Priok) menjadi sarana bersepeda. Usulan disampaikan kepada Menteri Basuki pada Selasa, 11 Agustus 2020.
Baca:
Pemprov DKI Diminta Fokus Tangani Covid-19 Ketimbang Sepeda di Tol
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ruas jalan tol yang diusulkan menjadi sarana
bersepeda mulai dari Kebon Nanas sampai Tanjung Priok. Ruas tol yang digunakan hanya satu sisi.
Dia menuturkan jalur tol di sisi barat bakal ditutup kemudian lalu lintas direkayasa. Alih fungsi jalan tol diusulkan berlaku tiap Minggu dari pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB.
Namun, tak semua sepeda diperbolehkan memasuki ruas tol. Jalan sepanjang 12 kilometer itu hanya diperuntukkan bagi pengguna
road bike atau sepeda balap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)