Ilustrasi Jakarta. Medcom.id/Nur Azizah
Ilustrasi Jakarta. Medcom.id/Nur Azizah

Aturan Proporsi Pegawai saat New Normal segera Terbit

Kautsar Widya Prabowo • 31 Mei 2020 13:43
Jakarta: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta tengah menggodok protokol yang akan diterapkan di perkantoran Ibu Kota saat kenormalan baru (new normal). Salah satunya proporsi pegawai yang diizinkan bekerja di kantor dan di rumah.
 
"Kalau new normal sudah diterapkan, kita akan menentukan 50 persen karyawan yang masuk dan 50 persen work from home (WFH)," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah, kepada Medcom.id, Minggu, 31 Mei 2020.
 
Skema tersebut masih bersifat usulan. Pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah sanksi tegas bagi perkantoran yang melanggar ketentuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penerapan kenormalan baru.

"(Sanksi) hal yang sangat penting dalam memutus dan mencegah penyebaran covid-19," tuturnya.
 
IDI: Tidak Ada Alasan Tak Siap <i>New Normal</i>
Baca: Syarat Daerah Boleh Menerapkan New Normal
 
Ia menilai perkantoran di Ibu Kota telah siap menjalankan regulasi seputar kenormalan baru. Hal ini dapat dilihat dari pengawasan Disnaketrans DKI Jakarta belakangan ini. Mayoritas pegawai kantor tertib beraktivitas dengan protokol kesehatan
 
"Pada umumnya karyawan perkantoran sudah faham akan hal tersebut (kenormalan baru) jadi Insyaallah mereka siap," jelasnya
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan