Tersangka pembunuhan dirilis Polda Metro Jaya. (Medcom.id/Cindy)
Tersangka pembunuhan dirilis Polda Metro Jaya. (Medcom.id/Cindy)

Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Dalam Plastik

Siti Yona Hukmana • 12 Maret 2019 10:24
Jakarta: Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Eljon Manik, 42, yang jasadnya dimasukkan dalam kantong plastik dan diikat di Kali Cibening, Bekasi, Jawa Barat. Reka adegan dilakukan Selasa, 12 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.
 
"Iya, betul hari ini kita melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap Eljon Manik yang dibungkus dalam kantong plastik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Medcom.id, di Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. 
 
Argo mengatakan ada dua lokasi rekonstruksi. Pertama pukul 10.00 WIB di rumah kontrakan tersangka, di Gudang Arang, Bekasi. Lalu, kedua pukul 13.00 WIB di Kali Cibening, Bekasi. 

"Kita reka ulang adegan pembunuhan itu mulai dari tempat tersangka membunuh korban sampai ke tempat tersangka membuang mayat korban," kata Argo. 
 
Reka adegan menghadirkan tersangka SJ selaku pembunuh Eljon. Polisi, kata dia, akan mengamati setiap adegan-adegan pemukulan berujung kematian itu. 
 
"Nantinya kita bisa lihat apakah ada bukti baru kita temukan atas rekonstruksi ini," kata Argo.
 
Baca juga: Pembunuh Mayat dalam Kantong Plastik Ditangkap
 
Eljon Manik dibunuh oleh SJ pada Sabtu, 2 Maret 2019. Ia dibunuh lantaran cinta segitiga dengan seorang perempuan berinisial WGS, 28. 
 
Atas hubungan Eljon, WGS melahirkan seorang anak yang saat ini berusia dua bulan. Kemudian, WGS selingkuh dengan SJ.
 
Pembunuhan terjadi saat Eljon datang ke rumah kontrakan tersangka SJ, di Jalan Caman Raya Utara 1, Jatisampurna, Bekasi, sekitar pukul 06.30 WIB. Ia hendak menjemput WGS dan anaknya.
 
Kemudian, cekcok dengan SJ. Akhirnya, SJ memukulkan tabung gas seberat tiga kilogram ke kepala Eljon. Kemudian, tersangka memasukkan korban ke dalam karung beras dilapis kantong plastik hitam dan diikat lalu di buang ke kali Cibening. 
 
Jasad korban baru ditemukan pada Senin, 4 Maret 2019, oleh warga yang curiga dengan temuan bungkusan tersebut. 
 
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan