medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum terdakwa kasus pelecehan seksual di JIS, Patra M Zen, berharap majelis hakim bisa objektif saat persidangan mendengarkan keterangan saksi korban melalui teleconference.
"Kami berharap majelis bisa memeriksa dengan objektif terkait dengan anak," kata Patra M Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2014).
Patra bersama tim kuasa hukum terdakwa memohon, pemeriksaan korban anak melalui teleconference dapat dilakukan satu persatu. Pihaknya akan melihat apakah terdapat konsistensi cerita yang diuraikan saksi anak tersebut sesuai dengan dakwaan.
Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi dua terdakwa, yakni Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong. Menindaklanjuti penolakan itu, tim penasehat hukum terdakwa menurut Patra, akan diskusi terlebih dulu sebelum menentukan sikap.
"Kalau dalam acara pidana, dimungkinkan adanya perlawanan. Tentu kami akan rapat dulu apakah akan mengajukan upaya hukum," imbuh Patra.
Neil dan Ferdinand adalah terdakwa dengan nomor perkara 1236/pid.sus/2014/pn.jak.sel dan 1237/pid.sus/2014/pn.jak.sel.
Ketua Majelis, Nur Aslam Bustaman, menyatakan keberatan dan menolak eksepsi dari terdakwa dan tim penasehat hukum, karena nota keberatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum terdakwa kasus pelecehan seksual di JIS, Patra M Zen, berharap majelis hakim bisa objektif saat persidangan mendengarkan keterangan saksi korban melalui teleconference.
"Kami berharap majelis bisa memeriksa dengan objektif terkait dengan anak," kata Patra M Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2014).
Patra bersama tim kuasa hukum terdakwa memohon, pemeriksaan korban anak melalui teleconference dapat dilakukan satu persatu. Pihaknya akan melihat apakah terdapat konsistensi cerita yang diuraikan saksi anak tersebut sesuai dengan dakwaan.
Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi dua terdakwa, yakni Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong. Menindaklanjuti penolakan itu, tim penasehat hukum terdakwa menurut Patra, akan diskusi terlebih dulu sebelum menentukan sikap.
"Kalau dalam acara pidana, dimungkinkan adanya perlawanan. Tentu kami akan rapat dulu apakah akan mengajukan upaya hukum," imbuh Patra.
Neil dan Ferdinand adalah terdakwa dengan nomor perkara 1236/pid.sus/2014/pn.jak.sel dan 1237/pid.sus/2014/pn.jak.sel.
Ketua Majelis, Nur Aslam Bustaman, menyatakan keberatan dan menolak eksepsi dari terdakwa dan tim penasehat hukum, karena nota keberatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)