medcom.id, Jakarta: Pelawak Srimulat, Tessy alias Kabul Basuki, mengajukan permohonan rehabilitasi ke penyidik. Permohonan tersebut telah diterima oleh penyidik.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ronny F Sompie, mengatakan penyidik tengah memrosesnya. "Pengajuan untuk permohonan rehabilitasi sudah diterima dan diajukan ke BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk asesment," ujarnya, Rabu, 12 November.
Kepala Humas BNN, Komisaris Besar, Sumirat Dwiyanto, menegaskan rehabilitasi tidak akan membebaskan Tessy dari proses hukum. Walaupun, dia tidak harus mendekam di penjara.
"Kalau (Tessy) pecandu murni dapat (proses pemeriksaan) di tempat rehabilitasi. Tapi proses hukum tetap berjalan sampai putusan hakim," kata Sumirat kepada Metrotvnews.com, Kamis (13/11/2014).
Bila hasil asesment menunjukan Tessy merupakan pecandu merangkap pengedar, maka penggemar akik itu harus mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebelumnya, Tessy diciduk bersama dua kawannya, Ahmad Jamhari dan Pudji Sapto. Tessy kedapatan memiliki narkoba. Dia membeli sabu dari seorang bandar narkoba berinisial J. Sabu dibeli di depan rumah mantan marinir itu di Jalan Kerja Bakti, nomor 79, RT 008/RW 002 Kelurahan Makasar, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 1,06 gram, dua set alat hisap atau bong, sebuah Mercedez Benz nopol B 165 JP, dan tiga telepon genggam milik ketiga tersangka.
medcom.id, Jakarta: Pelawak Srimulat, Tessy alias Kabul Basuki, mengajukan permohonan rehabilitasi ke penyidik. Permohonan tersebut telah diterima oleh penyidik.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ronny F Sompie, mengatakan penyidik tengah memrosesnya. "Pengajuan untuk permohonan rehabilitasi sudah diterima dan diajukan ke BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk asesment," ujarnya, Rabu, 12 November.
Kepala Humas BNN, Komisaris Besar, Sumirat Dwiyanto, menegaskan rehabilitasi tidak akan membebaskan Tessy dari proses hukum. Walaupun, dia tidak harus mendekam di penjara.
"Kalau (Tessy) pecandu murni dapat (proses pemeriksaan) di tempat rehabilitasi. Tapi proses hukum tetap berjalan sampai putusan hakim," kata Sumirat kepada Metrotvnews.com, Kamis (13/11/2014).
Bila hasil asesment menunjukan Tessy merupakan pecandu merangkap pengedar, maka penggemar akik itu harus mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebelumnya, Tessy diciduk bersama dua kawannya, Ahmad Jamhari dan Pudji Sapto. Tessy kedapatan memiliki narkoba. Dia membeli sabu dari seorang bandar narkoba berinisial J. Sabu dibeli di depan rumah mantan marinir itu di Jalan Kerja Bakti, nomor 79, RT 008/RW 002 Kelurahan Makasar, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 1,06 gram, dua set alat hisap atau bong, sebuah Mercedez Benz nopol B 165 JP, dan tiga telepon genggam milik ketiga tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)