medcom.id, Jakarta: JAH, pelaku pembunuhan terhadap Sri Wahyuni, dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik mengenakan dua pasal sekaligus akibat perbuatannya membunuh wanita 42 yang ditemukan dalam Honda Freed abu-abu B 136 SRI di Terminal 2 D Bandara Soekarno Hatta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan JAH dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya penjara hingga 20 tahun.
"Pasal 338 dan 365 KUHP," tulis Rikwanto dalam pesan singkatnya kepada Metrotvnews.com, Sabtu (22/11/2014).
JAH, kepada penyidik, mengaku telah membunuh korban dengan cara dicekik. Pembunuhan ini dipicu pertengkaran antara JAH dan Sri. Kini, pelaku masih dalam perjalanan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan di Jakarta.
medcom.id, Jakarta: JAH, pelaku pembunuhan terhadap Sri Wahyuni, dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik mengenakan dua pasal sekaligus akibat perbuatannya membunuh wanita 42 yang ditemukan dalam Honda Freed abu-abu B 136 SRI di Terminal 2 D Bandara Soekarno Hatta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan JAH dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya penjara hingga 20 tahun.
"Pasal 338 dan 365 KUHP," tulis Rikwanto dalam pesan singkatnya kepada Metrotvnews.com, Sabtu (22/11/2014).
JAH, kepada penyidik, mengaku telah membunuh korban dengan cara dicekik. Pembunuhan ini dipicu pertengkaran antara JAH dan Sri. Kini, pelaku masih dalam perjalanan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)