Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menyiapkan puluhan kamera tilang portabel atau mobile untuk menindak para pelanggar lalu lintas di Ibu Kota. Puluhan kamera itu segera diluncurkan.
"Ada sebanyak 30 kamera, kita luncurkan Sabtu, 20 Maret 2021," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.
Kamera itu nantinya berbentuk helm cam, dash cam, dan body cam. Kamera itu akan merekam pelanggar lalu lintas saat polisi patroli.
Dengan begitu, kata dia, petugas tidak perlu menghentikan pengendara yang melanggar lalu lintas. Petugas hanya tinggal memverifikasi data dengan gambar pelaku pelanggar lalu lintas yang terekam kamera tersebut.
"E-TLE mobile lebih simpel, karena dia bergerak jadi nanti ketika yang bersangkutan melakukan patroli, semua pelanggaran yang tertangkap e-TLE mobile itu hasil recording-nya kita bawa ke kantor untuk dibuka," kata Sambodo.
Baca: Tilang Elektronik Bekasi Diundur Pekan Depan
Petugas selanjutnya akan mengirimkan surat tilang ke pelanggar lalu lintas tersebut jika data dinyatakan cocok. Pelanggar wajib mengonfirmasi dan melakukan pembayaran denda.
Saat ini, Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengoperasikan 57 kamera e-TLE. Sebanyak 45 kamera merupakan pengembangan e-TLE tahap II dan 12 kamera e-TLE pada tahap I.
Kemudian, akan ada penambahan 41 kamera pada pengembangan e-TLE tahap III yang akan diluncurkan pada Selasa, 23 Maret 2021. Nantinya ada 60 kamera lagi pada pengembangan e-TLE tahap IV. Polisi menargetkan 150 kamera e-TLE terpasang pada 2021.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menyiapkan puluhan kamera
tilang portabel atau mobile untuk menindak para pelanggar lalu lintas di Ibu Kota. Puluhan kamera itu segera diluncurkan.
"Ada sebanyak 30 kamera, kita luncurkan Sabtu, 20 Maret 2021," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.
Kamera itu nantinya berbentuk
helm cam,
dash cam, dan
body cam. Kamera itu akan merekam pelanggar lalu lintas saat polisi patroli.
Dengan begitu, kata dia, petugas tidak perlu menghentikan pengendara yang melanggar lalu lintas. Petugas hanya tinggal memverifikasi data dengan gambar pelaku pelanggar lalu lintas yang terekam kamera tersebut.
"E-TLE mobile lebih simpel, karena dia bergerak jadi nanti ketika yang bersangkutan melakukan patroli, semua pelanggaran yang tertangkap e-TLE mobile itu hasil
recording-nya kita bawa ke kantor untuk dibuka," kata Sambodo.
Baca:
Tilang Elektronik Bekasi Diundur Pekan Depan
Petugas selanjutnya akan mengirimkan surat tilang ke pelanggar lalu lintas tersebut jika data dinyatakan cocok. Pelanggar wajib mengonfirmasi dan melakukan pembayaran denda.
Saat ini, Ditlantas
Polda Metro Jaya telah mengoperasikan 57 kamera e-TLE. Sebanyak 45 kamera merupakan pengembangan e-TLE tahap II dan 12 kamera e-TLE pada tahap I.
Kemudian, akan ada penambahan 41 kamera pada pengembangan e-TLE tahap III yang akan diluncurkan pada Selasa, 23 Maret 2021. Nantinya ada 60 kamera lagi pada pengembangan e-TLE tahap IV. Polisi menargetkan 150 kamera e-TLE terpasang pada 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)