Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong perusahaan atau tempat usaha untuk membuat sistem pendataan pengunjung selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Pendataan penting untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya pelacakan kontak erat kasus positif covid-19.
"Pendataan pengunjung dan karyawan di sektor yang dibuka dapat menggunakan buku tamu (manual) ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat keterangan tertulis, Minggu, 11 Oktober 2020.
Anies menuturkan informasi yang wajib tersedia dalam pendataan tersebut, antara lain nama, nomor telepon, nomor induk kependudukan (NIK), dan waktu kunjungan atau waktu kerja. Data tersebut secara rutin harus diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.
Selain itu, perkantoran di 11 sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan. Sedangkan, perkantoran di sektor non-esensial beroperasi maksimal 50 persen kapasitas.
"Keduanya harus melakukan penyesuaian jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antar sif tiga jam," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Baca: Risiko Covid-19 Jakarta Berada di Tingkat Sedang
Anies tetap mendorong perusahaan untuk memaksimalkan penggunaan teknologi dalam aktivitas kerja. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan atau kontak langsung antar pekerja.
Perkantoran atau perusahaan yang teridentifikasi menjadi klaster baru covid-19 wajib melakukan penutupan tempat kerja. Penutupan dilakukan selama tiga hari untuk disterilisasi.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali ke masa PSBB transisi. Kebijakan berlaku mulai 12 Oktober sampai 25 Oktober 2020.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong perusahaan atau tempat usaha untuk membuat sistem pendataan pengunjung selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
transisi. Pendataan penting untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya pelacakan kontak erat kasus positif covid-19.
"Pendataan pengunjung dan karyawan di sektor yang dibuka dapat menggunakan buku tamu (manual) ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah," kata Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan lewat keterangan tertulis, Minggu, 11 Oktober 2020.
Anies menuturkan informasi yang wajib tersedia dalam pendataan tersebut, antara lain nama, nomor telepon, nomor induk kependudukan (NIK), dan waktu kunjungan atau waktu kerja. Data tersebut secara rutin harus diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.
Selain itu, perkantoran di 11 sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan. Sedangkan, perkantoran di sektor
non-esensial beroperasi maksimal 50 persen kapasitas.
"Keduanya harus melakukan penyesuaian jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antar sif tiga jam," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Baca:
Risiko Covid-19 Jakarta Berada di Tingkat Sedang
Anies tetap mendorong perusahaan untuk memaksimalkan penggunaan teknologi dalam aktivitas kerja. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan atau kontak langsung antar pekerja.
Perkantoran atau perusahaan yang teridentifikasi menjadi klaster baru
covid-19 wajib melakukan penutupan tempat kerja. Penutupan dilakukan selama tiga hari untuk disterilisasi.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali ke masa PSBB transisi. Kebijakan berlaku mulai 12 Oktober sampai 25 Oktober 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)