Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama 14 hari. Perpanjangan mulai Senin, 23 November hingga 6 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus covid-19.
"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah covid-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman. Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan. Perlu diketahui bahwa laporan harian kasus positif di Jakarta mencapai rekor baru yaitu 1.579 kasus hari Sabtu, 21 November 2020," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu, 22 November 2020.
Perpanjangan kali ini merupakan yang ketiga PSBB transisi. Kebijakan didasari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020. Aturan itu menegaskan apabila tidak terjadi peningkatan kasus covid-19 secara signifikan, PSBB transisi otomatis diperpanjang selama dua pekan.
Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau 'emergency brake policy' apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan.
Anies meminta masyarakat disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Ia mengingatkan masih terjadi penularan meskipun melambat. Ke depan, Anies berjanji bakal semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan.
"Kami berharap masyarakat proaktif bila mengetahui pelanggaran. Masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk melaporkan bila merasa terpapar atau bergejala. Ini adalah ikhtiar bersama. Kami tekankan kembali, tetap disiplin protokol kesehatan. Covid-19 masih ada," ungkapnya.
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kembali pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) transisi selama 14 hari. Perpanjangan mulai Senin, 23 November hingga 6 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus covid-19.
"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah covid-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman. Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan. Perlu diketahui bahwa laporan harian kasus positif di Jakarta mencapai rekor baru yaitu 1.579 kasus hari Sabtu, 21 November 2020," kata Gubernur
DKI Jakarta Anies
Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu, 22 November 2020.
Perpanjangan kali ini merupakan yang ketiga PSBB transisi. Kebijakan didasari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020. Aturan itu menegaskan apabila tidak terjadi peningkatan kasus covid-19 secara signifikan, PSBB transisi otomatis diperpanjang selama dua pekan.
Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau '
emergency brake policy' apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan.
Anies meminta masyarakat disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Ia mengingatkan masih terjadi penularan meskipun melambat. Ke depan, Anies berjanji bakal semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan.
"Kami berharap masyarakat proaktif bila mengetahui pelanggaran. Masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk melaporkan bila merasa terpapar atau bergejala. Ini adalah ikhtiar bersama. Kami tekankan kembali, tetap disiplin protokol kesehatan. Covid-19 masih ada," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)