Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terus menindak pelanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19 selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penindakan dilakukan terhadap warga yang tak memakai masker serta pelanggaran prokes di rumah makan, restoran, hingga tempat usaha.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan 2.354 warga kedapatan tidak memakai masker selama penindakan prokes pada Kamis, 18 Februari 2021. Sebanyak 25 orang didenda Rp250 ribu.
"Sedangkan, 2.329 orang memilih sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau tempat umum di sekitar lokasi penindakan," ungkap Arifin melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Februari 2021.
Baca: Dalam Sehari, 71.969 Nakes Divaksinasi Covid-19
Arifin menyebut pihaknya juga berpatroli ke 438 restoran atau rumah makan. Sebanyak 42 restoran diberikan teguran tertulis dan dibubarkan kegiatannya. Tidak ada rumah makan yang didenda.
"Sebanyak dua restoran diberhentikan sementara selama satu hari dan dua restoran selama tiga hari," beber dia.
Selain itu, Satpol PP DKI menginspeksi mendadak (sidak) ke 405 perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. Sebanyak 45 perkantoran diberikan teguran tertulis karena melanggar prokes.
"Lalu, sebanyak 360 perkantoran aman atau tidak ditemukannya pelanggaran," ungkap Arifin.
Nilai denda dari penindakan prokes pada 18 Februari 2021 mencapai Rp4.500.000. Denda tersebut didapatkan dari penindakan terhadap warga yang tidak memakai masker.
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terus menindak pelanggar protokol kesehatan (
prokes)
covid-19 selama pembatasan sosial berskala besar (
PSBB). Penindakan dilakukan terhadap warga yang tak memakai masker serta pelanggaran prokes di rumah makan, restoran, hingga tempat usaha.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan 2.354 warga kedapatan tidak memakai masker selama penindakan prokes pada Kamis, 18 Februari 2021. Sebanyak 25 orang didenda Rp250 ribu.
"Sedangkan, 2.329 orang memilih sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau tempat umum di sekitar lokasi penindakan," ungkap Arifin melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Februari 2021.
Baca:
Dalam Sehari, 71.969 Nakes Divaksinasi Covid-19
Arifin menyebut pihaknya juga berpatroli ke 438 restoran atau rumah makan. Sebanyak 42 restoran diberikan teguran tertulis dan dibubarkan kegiatannya. Tidak ada rumah makan yang didenda.
"Sebanyak dua restoran diberhentikan sementara selama satu hari dan dua restoran selama tiga hari," beber dia.
Selain itu, Satpol PP DKI menginspeksi mendadak (sidak) ke 405 perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. Sebanyak 45 perkantoran diberikan teguran tertulis karena melanggar prokes.
"Lalu, sebanyak 360 perkantoran aman atau tidak ditemukannya pelanggaran," ungkap Arifin.
Nilai denda dari penindakan prokes pada 18 Februari 2021 mencapai Rp4.500.000. Denda tersebut didapatkan dari penindakan terhadap warga yang tidak memakai masker.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)