Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan kawasan rendah emisi atau Low Emission Zone (LEZ) di Kota Tua, Jakarta Barat. Kebijakan itu mulai efektif berjalan pada Senin, 8 Februari 2021.
"Pada tahap kedua ini, penerapan kebijakan LEZ akan dilakukan selama 24 jam," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Februari 2021.
Syafrin mengatakan area penerapan masih sama seperti sebelumnya. Yakni Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Kalibesar Barat sisi selatan, Jalan Kunir sisi selatan, Jalan Kemukus, Jalan Ketumbar, dan Jalan Lada.
"Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non TransJakarta tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur," terang dia.
Pada tahap ketiga penerapan kebijakan kawasan rendah emisi, arus lalu lintas akan dialihkan melalui Jalan Lada sisi selatan Bank Mandiri. Pengalihan arus lalu lintas itu dilakukan ketika Jalan Lada sisi selatan telah mulai dibangun menjadi pedestrian plaza.
Sementara itu, area yang menerapkan kawasan rendah emisi pada tahap ketiga, yakni Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Kalibesar Barat sisi selatan, Jalan Kunir sisi selatan, Jalan Kemukus, Jalan Ketumbar, Jalan Lada sisi utara, Jalan Lada selatan Bank Mandiri, dan Jalan Pintu Besar Selatan. Kegiatan loading dan unloading logistik dipusatkan di Jalan Kalibesar Timur sisi selatan tanpa batasan waktu.
Baca: Uji Coba Kawasan Rendah Emisi, Kendaraan di Kota Tua Dibatasi
Uji coba penerapan kebijakan kawasan rendah emisi telah dilakukan pada 18-23 Desember 2020. Kebijakan ini diberlakukan di Kota Tua karena lokasi objek revitalisasi yang sangat diminati.
Pelaksanaan penataan kawasan wisata Kota Tua tersebut berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, dan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasan Kota Tua.
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub)
DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan kawasan rendah emisi atau
Low Emission Zone (LEZ) di
Kota Tua, Jakarta Barat. Kebijakan itu mulai efektif berjalan pada Senin, 8 Februari 2021.
"Pada tahap kedua ini, penerapan kebijakan LEZ akan dilakukan selama 24 jam," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Februari 2021.
Syafrin mengatakan area penerapan masih sama seperti sebelumnya. Yakni Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Kalibesar Barat sisi selatan, Jalan Kunir sisi selatan, Jalan Kemukus, Jalan Ketumbar, dan Jalan Lada.
"Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non TransJakarta tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur," terang dia.
Pada tahap ketiga penerapan kebijakan kawasan rendah emisi, arus lalu lintas akan dialihkan melalui Jalan Lada sisi selatan Bank Mandiri. Pengalihan arus lalu lintas itu dilakukan ketika Jalan Lada sisi selatan telah mulai dibangun menjadi pedestrian plaza.
Sementara itu, area yang menerapkan kawasan rendah emisi pada tahap ketiga, yakni Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Kalibesar Barat sisi selatan, Jalan Kunir sisi selatan, Jalan Kemukus, Jalan Ketumbar, Jalan Lada sisi utara, Jalan Lada selatan Bank Mandiri, dan Jalan Pintu Besar Selatan. Kegiatan
loading dan
unloading logistik dipusatkan di Jalan Kalibesar Timur sisi selatan tanpa batasan waktu.
Baca: Uji Coba Kawasan Rendah Emisi, Kendaraan di Kota Tua Dibatasi
Uji coba penerapan kebijakan kawasan rendah emisi telah dilakukan pada 18-23 Desember 2020. Kebijakan ini diberlakukan di Kota Tua karena lokasi objek revitalisasi yang sangat diminati.
Pelaksanaan penataan kawasan wisata Kota Tua tersebut berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, dan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasan Kota Tua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)