Jakarta: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggugat penjual lahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Pasalnya, lahan tersebut milik Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI.
"Saran saya Pemprov DKI lakukan gugatan saja pada penerima uang yang kemarin," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Selasa, 8 Desember 2020.
Apalagi, sudah ada bukti dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Artinya, pihak Pemprov DKI bisa meminta uang pembelian dan tanah dikembalikan. Namun, belum ada gugatan dilayangkan.
"Belum (ada gugatan). Makanya saya saranin, gugat lah yang menerima uang sebagai penjual tanah Cengkareng," kata dia.
Polemik terkait penjualan tanah mencuat pada Februari 2020. Kala itu, seorang warga bernama Toeti Noezlar Soekarno mengakui tanah seluas 4,6 hektare milik DKPKP DKI.
Lahan itu dijual Toeti seharga Rp668 miliar ke Dinas Perumahan DKI Jakarta pada November 2015. Tak lama setelah proses jual beli terjadi, hasil audit BPK keluar. Dari situ diketahui lahan yang dibeli dari kuasa hukum Toeti, Rudy Hartono adalah milik DKPKP DKI.
Toeti sempat melayangkan gugatan untuk status kepemilikan lahan ini ke pengadilan. Namun, gugatan itu tak diterima oleh Majelis Hakim. Dengan kata lain, Pemprov menang dan lahan itu kembali ke tangan pemerintah. Namun, uang pembelian tanah belum dikembalikan Toeti.
Jakarta: Wakil Ketua
DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggugat penjual lahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Pasalnya, lahan tersebut milik Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI.
"Saran saya Pemprov DKI lakukan gugatan saja pada penerima uang yang kemarin," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Selasa, 8 Desember 2020.
Apalagi, sudah ada bukti dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Artinya, pihak Pemprov DKI bisa meminta uang pembelian dan tanah dikembalikan. Namun, belum ada gugatan dilayangkan.
"Belum (ada gugatan). Makanya saya saranin, gugat lah yang menerima uang sebagai penjual tanah Cengkareng," kata
dia.
Polemik terkait penjualan tanah mencuat pada Februari 2020. Kala itu, seorang warga bernama Toeti Noezlar Soekarno mengakui tanah seluas 4,6 hektare milik DKPKP DKI.
Lahan itu dijual Toeti seharga Rp668 miliar ke Dinas Perumahan DKI Jakarta pada November 2015. Tak lama setelah proses jual beli terjadi, hasil audit BPK keluar. Dari situ diketahui lahan yang dibeli dari kuasa hukum Toeti, Rudy Hartono adalah milik DKPKP DKI.
Toeti sempat melayangkan gugatan untuk status kepemilikan lahan ini ke pengadilan. Namun, gugatan itu tak diterima oleh Majelis Hakim. Dengan kata lain, Pemprov menang dan lahan itu kembali ke tangan pemerintah. Namun, uang pembelian tanah belum dikembalikan Toeti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)