Jakarta: Pemprov DKI Jakarta mengerahkan segala daya dan upaya untuk mencegah munculnya lonjakan kasus baru covid-19 (korona) akibat libur panjang. Kelurahan Sunter Agung, misalnya meminta warga tidak pergi berlibur.
Lurah Sunter Agung Danang Widjanarko mengeluarkan surat bernomor 674.1-071.72 yang meminta warga tetap di rumah. Danang mengingatkan beberapa aktivitas yang menyebabkan klaster keluarga di antaranya piknik, jalan-jalan ke tempat publik yang ramai, berkumpul, dan membiarkan anak-anak bermain bersama-sama di lingkungan tanpa protokol kesehatan.
"Untuk itu, saya memohon kepada para ketua RW di wilayah Sunter Agung agar mengimbau warga tidak berpergian ke luar kota baik dalam rangka wisata atau kegiatan lain yang tidak terlalu perlu atau mendesak untuk mencegah terjadinya penularan covid-19," kata Danang saat dihubungi Media Indonesia, Rabu, 28 Oktober 2020.
Danang juga mengimbau ketua RW mendata warga yang berlibur atau ke luar kota untuk maksud lain. "Kemudian data tersebut dilaporkan ke kelurahan paling lambat pada 31 Oktober," ujar dia.
Laporan itu akan diberikan ke tingkat pemerintah kota pada 1 November 2020. Para Ketua RW juga diharapkan mendata para pendatang dari daerah lain yang berpotensi memanfaatkan momen libur Maulid Nabi Muhammad SWA untuk urbanisasi merantau ke Ibu Kota.
"Di samping itu, para RW juga dimohon mendata para pendatang," tegas dia.
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta mengerahkan segala daya dan upaya untuk mencegah munculnya lonjakan kasus baru covid-19 (
korona) akibat libur panjang. Kelurahan Sunter Agung, misalnya meminta warga tidak pergi berlibur.
Lurah Sunter Agung Danang Widjanarko mengeluarkan surat bernomor 674.1-071.72 yang meminta warga tetap di rumah. Danang mengingatkan beberapa aktivitas yang menyebabkan klaster keluarga di antaranya piknik, jalan-jalan ke tempat publik yang ramai, berkumpul, dan membiarkan anak-anak bermain bersama-sama di lingkungan tanpa
protokol kesehatan.
"Untuk itu, saya memohon kepada para ketua RW di wilayah Sunter Agung agar mengimbau warga tidak berpergian ke luar kota baik dalam rangka wisata atau kegiatan lain yang tidak terlalu perlu atau mendesak untuk mencegah terjadinya penularan
covid-19," kata Danang saat dihubungi Media Indonesia, Rabu, 28 Oktober 2020.
Danang juga mengimbau ketua RW mendata warga yang berlibur atau ke luar kota untuk maksud lain. "Kemudian data tersebut dilaporkan ke kelurahan paling lambat pada 31 Oktober," ujar dia.
Laporan itu akan diberikan ke tingkat pemerintah kota pada 1 November 2020. Para Ketua RW juga diharapkan mendata para pendatang dari daerah lain yang berpotensi memanfaatkan momen libur Maulid Nabi Muhammad SWA untuk urbanisasi merantau ke Ibu Kota.
"Di samping itu, para RW juga dimohon mendata para pendatang," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)