Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Terkait APBD, Kemendagri Komunikasi dengan Ketua DPRD DKI

Golda Eksa • 23 Maret 2015 13:26
medcom.id, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri telah menerima surat dari Pemerintah Provinsi DKI terkait dasar hukum penggunaan APBD DKI tahun 2015. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi untuk memutuskan solusi terbaik.
 
“Apakah diputuskan Perda yang harus disetujui DPRD dan gubernur, atau melalui Pergub yang ada. Kepastian penerapan payung hukum itu akan diputuskan hari Jumat 27 Maret," kata Tjahjo usai menghadiri Pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas 2015 di Mabes Polri, Senin (23/1/2013).
 
Tjahjo mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan kemungkinan besar Pergub menjadi solusi terbaik. Sehingga kisruh antara pihak eksekutif dan legislatif bisa berakhir dan tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.
 
"Anggaran DKI jangan sampai tersandera. Satu hari pun jangan tersandera, karena menyangkut aparatur DKI yang harus dibayar gajinya," katanya.
 
Selain itu, pencairan anggaran untuk merealisasikan perencanaan sejumlah program, seperti optimalisasi kesehatan, pendidikan, infrastruktur pengendali banjir, macet, serta pembangunan rumah susun.
 
Seperti diketahui, pimpinan dewan pada 20 Maret menolak penggunaan RAPBD 2015, sehingga Ahok harus mengeluarkan Pergub untuk menggunakan anggaran APBD Perubahan DKI 2014 dengan pagu anggaran Rp72,9 triliun, lebih kecil Rp180 miliar dibanding RAPBD 2015 sebesar Rp73,08 triliun.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan