medcom.id, Jakarta: Kemendagri mencoret anggaran pengadaan mesin tik dalam APBD DKI 2015. Pengadaan mesin tik di kantor kelurahan dan kecamatan tak sesuai kebutuhan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan eksekutif. Sebab, pengadaan mesin tik dibuat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Pengadaan mesin tik itu dievaluasi, itu drafnya eksekutif," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2015).
Menurutnya, pengadaan mesin tik yang diajukan Pemprov DKI Jakarta sangat janggal. Sebab, tak sesuai kebutuhan kelurahan. Taufik curiga ada dana siluman yang berhubungan dengan Kelurahan.
Seperti diketahui, total anggaran pengadaan mesin tik yang dicoret Kemendagri di enam lokasi mencapai Rp 1.7 miliar. Pengadaan mesin tik masuk di dalam pos belanja modal dan peralatan kantor. Berikut rinciannya:
Pertama, pengadaan mesin tik Rp 74.250.000 dalam kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pengelolaan keuangan daerah pada SKPD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Kedua, pengadaan mesin tik Rp 29.700.000 dalam kegiatan penyediaan dukungan Satlak PTSP kelurahan di wilayah Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada SKPD Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Ketiga, pengadaan mesin tik Rp 39.600.000 dalam kegiatan penyediaan dukungan Satlak PTSP kelurahan di wilayah Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada SKPD Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Keempat, pengadaan mesin tik Rp 34.650.000 dalam kegiatan penyediaan dukungan Satlak PTSP kelurahan di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada SKPD Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kelima, pengadaan mesin tik Rp 30.250.000 dalam kegiatan penyediaan dukungan Satlak PTSP kelurahan di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada SKPD Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Keenam, pengadaan mesin tik Rp 39.600.000 dalam kegiatan pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengadaan barang jasa pada SKPD BLUD Puskesmas Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 11 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah, sebagaimana dimaksud butir II.2.b.4, menyatakan pengadaan mesin tik dilarang untuk dianggarkan dalam APBD, kecuali terkait langsung dengan upaya peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.
medcom.id, Jakarta: Kemendagri mencoret anggaran pengadaan mesin tik dalam APBD DKI 2015. Pengadaan mesin tik di kantor kelurahan dan kecamatan tak sesuai kebutuhan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan eksekutif. Sebab, pengadaan mesin tik dibuat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Pengadaan mesin tik itu dievaluasi, itu drafnya eksekutif," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2015).
Menurutnya, pengadaan mesin tik yang diajukan Pemprov DKI Jakarta sangat janggal. Sebab, tak sesuai kebutuhan kelurahan. Taufik curiga ada dana siluman yang berhubungan dengan Kelurahan.
Seperti diketahui, total anggaran pengadaan mesin tik yang dicoret Kemendagri di enam lokasi mencapai Rp 1.7 miliar. Pengadaan mesin tik masuk di dalam pos belanja modal dan peralatan kantor. Berikut rinciannya:
Pertama, pengadaan mesin tik Rp 74.250.000 dalam kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pengelolaan keuangan daerah pada SKPD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Kedua, pengadaan mesin tik Rp 29.700.000 dalam kegiatan penyediaan dukungan Satlak PTSP kelurahan di wilayah Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada SKPD Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Ketiga, pengadaan mesin tik Rp 39.600.000 dalam kegiatan penyediaan dukungan Satlak PTSP kelurahan di wilayah Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada SKPD Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Keempat, pengadaan mesin tik Rp 34.650.000 dalam kegiatan penyediaan dukungan Satlak PTSP kelurahan di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada SKPD Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kelima, pengadaan mesin tik Rp 30.250.000 dalam kegiatan penyediaan dukungan Satlak PTSP kelurahan di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada SKPD Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Keenam, pengadaan mesin tik Rp 39.600.000 dalam kegiatan pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengadaan barang jasa pada SKPD BLUD Puskesmas Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 11 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah, sebagaimana dimaksud butir II.2.b.4, menyatakan pengadaan mesin tik dilarang untuk dianggarkan dalam APBD, kecuali terkait langsung dengan upaya peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)