Ketua Sanggar Saing Ciliwung Sandyawan Sumardi. Foto: MTVN/Ilham Wibowo
Ketua Sanggar Saing Ciliwung Sandyawan Sumardi. Foto: MTVN/Ilham Wibowo

Sanggar Saung Ciliwung Bantah `Mengipasi` Warga Bukit Duri

Ilham wibowo • 14 September 2016 16:33
medcom.id, Jakarta: Komunitas Sanggar Saung Ciliwung membantah memprovokasi warga Bukit Duri yang jadi korban penggusuran melakukan class action ke Pengadilan Negri Jakarta Pusat. Keliru bila ada informasi Komunitas mengipasi warga untuk menolak penggusuran.
 
Ketua Sanggar Saing Ciliwung Sandyawan Sumardi mengatakan, dirinya membantah memaksa warga untuk mengajukan gugatan tersebut. "Kemarin ada pemberitaan yang tidak mewawancarai saya. Dibilang yang menggugat sanggar saya. Salah besar itu, salah sekali. Yang menyatakan gugatan itu dipaksa atau tidak majelis hakim di pengadilan, bukan opini publik," kata Sandyawan kepada Metrotvnews.com, Rabu (14/9/2016)
 
Pria yang akrab disapa Romo Sandy ini menegaskan, gugatan itu murni keinginan warga Bukit Duri yang menginginkan haknya dipenuhi sebelum direlokasi. Menurutnya, gugatan hanya bisa dilakukan dengan syarat melampirkan data kependudukan dan kepemilikan peta bidang tanah yang sah.
 
Sanggar Saung Ciliwung Bantah `Mengipasi` Warga Bukit Duri
Warga Bukit Duri saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: MTVN/Nur Azizah
 
 
"Lalu melampirkan data keinginan usulan alternatif solusinya dari warga yang dilakukan secara demokratis. Jadi enggak bisa kita seenaknya ajukan gugatan," kata Sandy.
 
Sandy mengungkapkan, ada 100 warga yang terdaftar melakukan gugatan. Mereka ingin program bernama Kampung Susun Manusiawi Bukit Duri terwujud. Kebijakan ini, kata Sandy, sudah disetujui saat Joko Widodo jadi Gubernur DKI Jakarta.
 
"Yang menggugat 100 orang, lalau tanda tangan ketidaksetujuan menerima rusun bagi yang menggugat, tapi kita tidak melarang bagi yang mau menerima rusun. Tidak ada yang melarang," ujarnya.
 
Menurut Sandy, 100 orang warga ini telah diterima secara sah mengajukan upaya hukum di Pengadilan Negri Jakarta Pusat. Kini persidangan memasuki tahapan mediasi.
 
"Ini sudah sidang ke delapan. bahkan pada tahap mediasi. Loh kok dibilang gugataan dipaksa Sanggar Ciliwung yang menginisiasi. Tolong diklarifikasi," ujarnya.

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan