medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melihat ada kejanggalan pada gugatan yang dilayangkan warga Bidara Cina. Menurutnya, setiap warga yang terkena dampak gusuran punya satu alasan sama: tidak ada sosialisasi.
Anehnya, kata Ahok, dalam gugatan, rencana penggusuran justru dijadikan alasan. "Kan lucu kamu mengaku tidak tahu. Pertanyaan saya, kamu tidak tahu tapi kok bisa melapor dan menggugat?" kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. jumat (29/4/2016).
Ahok menuturkan banyak warga Bidara Cina yang mengaku tidak tahu akan ditertibkan. Tapi mereka menggunakan jasa Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara untuk mendampingi agar tak digusur.
Pekerja melintas di sebuah proyek di Kali Ciliwung di kawasan Bidara Cina, Jakarta, Kamis (28/4/201). Foto: Antara/Rosa Panggabean
"Terus kamu pakai pengacara. Aku kan jadi bingung jadinya," ucap Ahok.
Sebelumnya warga Bidara Cina tak terima dengan kebijakan pemerintah provinsi DKI yang menggusur wilayah tersebut agar dijadikan sodetan. Keseriusan warga menolak kebijakan itu dibuktikan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT.
Majelis Hakim PTUN Jakarta pada Senin 25 April lalu mengabulkan seluruh gugatan warga Bidara Cina. Salah satu dasar gugatan warga, yakni perubahan luas pembangunan lokasi sodetan Kali Ciliwung dari 6.095,94 meter persegi menjadi 10.357 meter persegi.
Ditambah lagi banyak batas-batasnya yang tidak dijelaskan terlebih dahulu kepada warga dan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah tanpa sepengetahuan warga. Diketahui lahan warga tersebut akan dijadikan dinding turap dan terkena proyek normalisasi Kali Ciliwung.
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Antara/Wahyu Putro A
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Ahok harus mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2779/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju KBT.
Ahok sebelumnya mengatakan akan mengajukan kasasi terhadap putusan PTUN.
Di samping itu, meski kalah di pengadilan, Ahok memastikan proyek sodetan kali Ciliwung terus berjalan. Sebab, jika terus dihambat maka banjir tidak dapat dicegah lagi.
"Banjir kemarin juga volume air di Ciliwung sudah berkurang 60 kubik per detik dibuang ke Kanal Banjir Timur. Kalau anda digugat seperti ini, jadi lambat," jelas dia.
Ahok juga memaparkan, dalam proyek tersebut terdapat dua bor. Namun, lantaran ada gugatan, salah satu bor tidak bisa turun.
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melihat ada kejanggalan pada gugatan yang dilayangkan warga Bidara Cina. Menurutnya, setiap warga yang terkena dampak gusuran punya satu alasan sama: tidak ada sosialisasi.
Anehnya, kata Ahok, dalam gugatan, rencana penggusuran justru dijadikan alasan. "Kan lucu kamu mengaku tidak tahu. Pertanyaan saya, kamu tidak tahu tapi kok bisa melapor dan menggugat?" kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. jumat (29/4/2016).
Ahok menuturkan banyak warga Bidara Cina yang mengaku tidak tahu akan ditertibkan. Tapi mereka menggunakan jasa Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara untuk mendampingi agar tak digusur.
Pekerja melintas di sebuah proyek di Kali Ciliwung di kawasan Bidara Cina, Jakarta, Kamis (28/4/201). Foto: Antara/Rosa Panggabean
"Terus kamu pakai pengacara. Aku kan jadi bingung jadinya," ucap Ahok.
Sebelumnya warga Bidara Cina tak terima dengan kebijakan pemerintah provinsi DKI yang menggusur wilayah tersebut agar dijadikan sodetan. Keseriusan warga menolak kebijakan itu dibuktikan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT.
Majelis Hakim PTUN Jakarta pada Senin 25 April lalu mengabulkan seluruh gugatan warga Bidara Cina. Salah satu dasar gugatan warga, yakni perubahan luas pembangunan lokasi sodetan Kali Ciliwung dari 6.095,94 meter persegi menjadi 10.357 meter persegi.
Ditambah lagi banyak batas-batasnya yang tidak dijelaskan terlebih dahulu kepada warga dan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah tanpa sepengetahuan warga. Diketahui lahan warga tersebut akan dijadikan dinding turap dan terkena proyek normalisasi Kali Ciliwung.
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Antara/Wahyu Putro A
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Ahok harus mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2779/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju KBT.
Ahok sebelumnya mengatakan akan mengajukan kasasi terhadap putusan PTUN.
Di samping itu, meski kalah di pengadilan, Ahok memastikan proyek sodetan kali Ciliwung terus berjalan. Sebab, jika terus dihambat maka banjir tidak dapat dicegah lagi.
"Banjir kemarin juga volume air di Ciliwung sudah berkurang 60 kubik per detik dibuang ke Kanal Banjir Timur. Kalau anda digugat seperti ini, jadi lambat," jelas dia.
Ahok juga memaparkan, dalam proyek tersebut terdapat dua bor. Namun, lantaran ada gugatan, salah satu bor tidak bisa turun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)