medcom.id, Tangerang: Aksi bejat seorang pria terhadap anak tirinya di Tangerang Selatan terungkap. Hampir satu tahun mencabuli anak tirinya yang berusia 16 tahun, R, 32, kini mendekam di ruang tahanan Markas Polres Tangerang Selatan.
Kepala Polres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan mengatakan, tersangka sudah enam tahun tinggal bersama istri dan korban. Perbuatannya terungkap setelah nenek korban melapor ke polisi.
"Setelah mendapatkan laporan dari nenek korban, polisi mengamankan tersangka di rumah kontrakannya di Kampung Priangan, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, pada pukul 23.35 WIB, Senin kemarin," kata AKBP Ayi Supardan di kantornya, Selasa (2/8/2016).
Penyidik masih mendalami keterangan pelaku dan korban. "Kami masih dalami dan kembangkan kesesuaian keterangan antara pelaku dan korban, karena pelaku mengaku baru 2 atau 3 kali (mencabuli korban). Sementara korban bilang sudah beberapa kali sejak pertengahan 2015," kata dia.
R bekerja di sebuah perusahaan sewa guna usaha (leasing). R mengaku mencabuli anak tirinya saat istri tengah bekerja di malam hari. "Dia melakukan di rumah kontrakannya, saat sang ibu bekerja. Ibunya selalu dapat shift malam," imbuh dia.
Atas perbuatannya R dijerat Pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
medcom.id, Tangerang: Aksi bejat seorang pria terhadap anak tirinya di Tangerang Selatan terungkap. Hampir satu tahun mencabuli anak tirinya yang berusia 16 tahun, R, 32, kini mendekam di ruang tahanan Markas Polres Tangerang Selatan.
Kepala Polres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan mengatakan, tersangka sudah enam tahun tinggal bersama istri dan korban. Perbuatannya terungkap setelah nenek korban melapor ke polisi.
"Setelah mendapatkan laporan dari nenek korban, polisi mengamankan tersangka di rumah kontrakannya di Kampung Priangan, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, pada pukul 23.35 WIB, Senin kemarin," kata AKBP Ayi Supardan di kantornya, Selasa (2/8/2016).
Penyidik masih mendalami keterangan pelaku dan korban. "Kami masih dalami dan kembangkan kesesuaian keterangan antara pelaku dan korban, karena pelaku mengaku baru 2 atau 3 kali (mencabuli korban). Sementara korban bilang sudah beberapa kali sejak pertengahan 2015," kata dia.
R bekerja di sebuah perusahaan sewa guna usaha (leasing). R mengaku mencabuli anak tirinya saat istri tengah bekerja di malam hari. "Dia melakukan di rumah kontrakannya, saat sang ibu bekerja. Ibunya selalu dapat
shift malam," imbuh dia.
Atas perbuatannya R dijerat Pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TTD)