Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes M Fadil Imran. Foto: MI/Ramdani
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes M Fadil Imran. Foto: MI/Ramdani

Penegakan Hukum Undang-undang Hak Cipta Masih Minim

Fauzan Hilal • 06 Oktober 2016 18:25
medcom.id, Jakarta: Penegakan hukum Undang-undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dinilai masih minim. Kurangnya sosialisasi membuat maraknya pembajakan hasil karya.
 
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes M Fadil Imran mengatakan, kejahatan pembajakan hasil kekayaan intelektual semakin meningkat.
 
Menurut Fadil, penggunaan tidak sah hasil kekayaan intelektual didefinisikan sebagai kejahatan yang diatur dan disanksi berdasarkan hukum pidana.
 
Kejahatan tersebut berupa menyalin dan mendistribusikan materi berhak cipta, seperti rekaman musik, perangkat lunak komputer dan film.
 
“Kekayaan intelektual mengacu pada properti, yaitu mengambil bentuk ide, ekspresi, tanda-tanda, simbol, desain, serta logo,” kata Fadil saat acara sosialisasi UU No 28 Tahun 2014 di Jakarta, Kamis (6/10/2016).
 
Menurut Fadil, belum semua masyarakat mengetahui hukum yang mengatur hak cipta. Padahal, kata Fadil, banyak aturan yang mengatur tentang hak cipta. Seperti UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Permenkumham No 29 Tahun 2014, Kepmenkumham HKI.20-T.03.01-04 Tahun 2015, Kepmenkumham M.HH-01.HI.01.08 Tahun 2015, Kepmenkumham HKI.2.OT.03.01-01 Tahun 2016.
 
“Berbekal seperangkat peraturan dan UU tersebut, sudah cukup bagi polisi melakukan penegakan hukum atas pelanggaran hak kekayaan intelektual," kata Fadil.
 
Fadil megungkapkan, belum dipahami dan ditegakannya aturan hak cipta merugikan para penerima royalti dan pendapatan negara.
 
“Kerugian akibat belum dipahami dan tegaknya hukum merugikan banyak pihak, termasuk penerima royalti maupun pendapatan negara melalui sektor pajak,” ujarnya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan