Driver Go-Jek ditilang karena menerobos jalur TransJakarta. Foto: MTVN/Ilham Wibowo
Driver Go-Jek ditilang karena menerobos jalur TransJakarta. Foto: MTVN/Ilham Wibowo

Alasan Driver Go-Jek Kerap Terobos Busway

Ilham wibowo • 15 Juni 2016 11:01
medcom.id, Jakarta: Rambu larangan masuk jalur TransJakarta terpasang di tiap perempatan jalan yang bersimpangan dengan busway. Namun, pengendara tetap nekat menerobos tanpa mempedulikan sanksi yang bakal dikenakan.
 
Pagi ini tim Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan dipimpin Ipda Sriharsono kembali melakukan razia di jalur khusus TransJakarta Koridor VI, tepatnya di kawasan Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan. Tim yang berjumlah delapan orang ini sejak pukul 07.00 WIB telah menjaring puluhan pengendara yang nekat menerobos busway.
 
Satu di antara pelanggar adalah seorang pengemudi Go-Jek. Pria yang enggan disebutkan namanya ini terjaring razia saat membawa penumpang dari arah Ragunan menuju Kuningan. Di ujung koridor, driver ini langsung berhadapan dengan polisi.
 
Kendaraanya tak bisa berbalik arah karena ada bus TransJakarta di belakangnya. Melompati celah juga tak bisa lantaran jalur khusus ini telah terpasangi separator Moveable Concrete Barrier (MCB) setinggi 60 centimeter. Petugas menahan dan menindak tegas dengan mengeluarkan surat tilang biru.
 
Saat ditanya, driver Go-Jek ini mengaku sering menerobos jalur TransJakarta untuk mempercepat waktu tempuh penumpang. Baru kali ini tertangkap basah melanggar dan terkena tilang.
 
Meski paham aturan, ia tak tahu Pemerintah DKI dan Polisi sedang gencar menggelar razia. Dia kaget saat petugas memberikan penjelasan dan mencatat namanya pada surat tilang berwarna biru.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi buat pengendara sepeda motor yang menerobos busway adalah denda maksimal Rp500 ribu yang dibayarkan melalui Bank DKI.
 
"Penumpang saya buru-buru. Biasanya juga boleh masuk jalur, tidak ada polisi yang tilang kalau macet seperti ini," kata pengemudi Go-Jek itu kepada Metrotvnews.com, Rabu (15/6/2016).
 
Driver Go-Jek ini menyesali perbuatannya. Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya kini berganti dengan surat tilang. "Mana ada yang tidak kapok. Ongkos bawa penumpang hanya Rp15 ribu, tilangnya Rp500 ribu. Tidak sebanding," ujarnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan