Ilustrasi bus TransJakarta. MI/Angga
Ilustrasi bus TransJakarta. MI/Angga

Aturan Tarif Integrasi Transportasi di DKI Segera Terbit

Putri Anisa Yuliani • 09 Juni 2022 10:10
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera menerbitkan aturan mengenai penetapan tarif integrasi transportasi umum. Masyarakat diminta bersabar menunggu aturan itu terbit untuk segera diimplementasikan.
 
"Ya segera. Karena sudah disetujui DPRD, Pak Gubernur akan menindaklanjuti enggak lama," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2022.
 
Dia menerangkan poin-poin rekomendasi dari DPRD serta Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) soal tarif integrasi transportasi umum akan dipertimbangkan untuk masuk ke dalam aturan itu. Termasuk usulan menggratiskan tarif bagi 15 kriteria warga, seperti lansia, pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus, hingga pegawai negeri sipil (PNS).

"Prinsipnya kan memang menyediakan fasilitas publik sebaik mungkin dan juga semudah mungkin. Jadi tak hanya baik, tapi semurah mungkin agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan warga. Termasuk tarif terintegrasi sesuai dengan kemampuan. Seperti yang disampaikan oleh teman-teman DPRD itu ada pengecualian," jelas dia. 
 
Baca: 15 Kelompok Ini Didorong Dibebaskan Tarif Integrasi Transportasi
 
Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan Dinas Perhubungan DKI Jakarta soal tarif integrasi transportasi umum senilai Rp10 ribu. Dengan tarif itu, masyarakat hanya membayar Rp10 ribu untuk satu kali perjalanan dengan waktu tempuh maksimal tiga jam.
 
Masyarakat pun bisa menggunakan tiga jenis moda sekaligus, yakni Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Namun jika menggunakan tarif normal, untuk menggunakan tiga moda itu dalam satu kali perjalanan maksimal dikenakan tarif Rp22.500. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan