Ilustrasi moda transportasi TransJakarta. MI/Arya Manggala
Ilustrasi moda transportasi TransJakarta. MI/Arya Manggala

15 Kelompok Ini Didorong Dibebaskan Tarif Integrasi Transportasi

Hilda Julaika • 08 Juni 2022 10:55
Jakarta: DPRD DKI Jakarta menyepakati paket tarif integrasi moda transportasi sebesar Rp10 ribu. Namun, Komisi B Bidang Perekonomian mendorong adanya subsidi penuh pada 15 kelompok masyarakat.

Berikut 15 kelompok masyarakat yang didorong terbebas tarif integrasi:

  1. Pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan PNS DKI Jakarta
  2. Tenaga kontrak di DKI Jakarta
  3. Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
  4. Karyawan swasta tertentu
  5. Penghuni rumah susun
  6. Warga ber-KTP Kepulauan Seribu
  7. Penerima raskin
  8. Anggota TNI dan Polri
  9. Veteran
  10. Penyandang disabilitas
  11. Lansia
  12. Pekerja rumah ibadah
  13. Pengajar PAUD,
  14. Jumantik dan dasa wisma
  15. Tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga.
“Komisi B menyetujui pelaksanaan tarif integrasi untuk mendukung keterpaduan moda transportasi antara BRT, LRT, dan MRT Jakarta yang pada ujungnya nanti akan mendorong masyarakat untuk menggunakan moda transportasi massal berbasis rel,” ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail, Selasa, 7 Juni 2022.
 
Komisi B, kata Ismail, akan memantau perkembangan penerapan paket tarif integrasi setiap enam bulan sekali. Tujuannya, mengetahui efektivitas dan keuntungan bagi pengguna transportasi umum.
 
“Nanti kita evaluasi perenam bulan, dari situ nanti kita bisa mengkaji dan melahirkan rekomendasi baru, agar penerapan paket ini bisa benar-benar dirasakan masyarakat,” ucap dia.

Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali. Marullah berharap tarif integrasi bisa menarik minat masyarakat dalam menggunakan angkutan massal.
 
“Melalui tarif ini masyarakat dapat membayar lebih murah ketika menggunakan angkutan massal lebih dari satu moda, hal ini bertujuan untuk mengefesiensikan mobilitas pengguna angkutan massal,” kata dia.
 
Baca: Tarif Integrasi Transportasi di Jakarta Rp10 Ribu
 
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan usai disepakati paket tarif integrasi oleh DPRD DKI, pihaknya akan menunggu Surat Keputusan Gubernur untuk menerapkan peraturan tersebut. Pihaknya juga akan menyosialisasikan kebijakan ini selama dua minggu sebelum diimplementasikan.
 
“Kami harapkan di akhir bulan Juni ini sudah sudah dieksekusi,” ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan