Sejumlah ulama membubuhkan tandaa tangan mendukung vaksinasi halal
Sejumlah ulama membubuhkan tandaa tangan mendukung vaksinasi halal

Aliansi Ulama Jakarta Desak Pemerintah Jalankan Putusan MA Soal Vaksin Halal

Al Abrar • 31 Mei 2022 12:11
Jakarta: Sejumlah ulama yang tergabung dalam Aliansi Alim Ulama Jakarta, meminta pemerintah segera mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) soal kewajiban menyediakan vaksin halal covid-19. 
 
Para Alim Ulama yang tergabung mendukung gerakan itu antara lain KH. Ahmad Marwazie Al-Batawi (Murid Syekh Yasin Al-Fadani), KH Dr Hamdan Rasyid (MUI Pusat), KH Maulana Kamal Yusuf, KH Mahfudz Asirun.
 
Ikut juga mendukung KH Dr. Ali Abdillah (MUI Pusat) Ustaz Zia'ul Haramein, Lc (Khodim Ponpes Darul Sunnah), Ustaz Izzul Mutho, Lc, SH (Imam Zawiyah Arraudhah), serta ratusan ulama, Asatidz dan Masyaikh Majlis Taklim dari wilayah Jabodetabek yang menyatakan mendukung Yayasan Konsumen Muslim Indinonesia (YKMI) untuk vaksin halal.

Para alim ulama bersepakat menyatakan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 28 April 2022 belum merujuk Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022.
 
"Isi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) dimaksud, ternyata belum merujuk pada Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 tersebut," kata Muqadam Thariqah At-Tijaniyah, KH Muhammad Yunus Hamid, Selasa, 31 Mei 2022. 
 
Selain itu, para alim ulama juga bersepakat Surat Edaran nomor SR.02.06/C/2740/2022 tanggal 24 Mei 2022 Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, juga tidak merujuk kepada keputusan yang lebih tinggi. Yaitu, Perpres Nomor 99 Tahun 2020 yang telah mendapatkan putusan MA.
 
"Fakta tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan belum mematuhi Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022, dengan menjamin kehalalan vaksin yang dipergunakan untuk vaksinasi. Karena mayoritas pengguna vaksin adalah umat Islam, sebagai mayoritas warga negara di Indonesia. Sementara jenis vaksin yang dipergunakan Kementerian Kesehatan, Dirjen P2P Kementerian Kesehatan masih mayoritas vaksin yang tidak halal," jelasnya. 
 
Baca: Kemenkes Kunci Pelaksanaan Putusan MA Soal Vaksin Halal
 
Senada dengan Yunus, Pembina Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), KH Jamaluddin F Hasyim yang jadi promotor gerakan Aliansi Alim Ulama menambahkan, banyak sekali para alim ulama yang resah atas sikap pemerintah yang sepertinya nampak enggan mematuhi putusan MA ini.
 
"Atas fakta-fakta hukum terhadap vaksinasi dan jenis vaksin yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan, maka tampak ketidakpatuhan Kementerian Kesehatan pada Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 tersebut," ujar Jamaluddin.
 
Oleh karena itu kata Jamaluddin, para alim ulama dalam wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya bersepakat mendesak dan menuntut Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk mematuhi Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 dengan wajib memberikan Vaksin Halal kepada Umat Islam dalam program vaksinasi.
 
Selain itu, ketidakpatuhan atas Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, yang secara khusus merugikan hak-hak hukum umat Islam karena diberikan vaksin yang tidak ada jaminan halal.
 
Jamaluddin juga meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan tidak tunduk pada mafia vaksin, dan memprioritaskan produksi vaksin halal di Indonesia.
 
"Demi sinergi ketatanegaraan dan kebangsaan, Pemerintah c.q. Kementerian Kesehatan untuk segera merevisi segala peraturan dalam penetapan vaksin, dengan memprioritaskan vaksin halal," ujar Jamaluddin yang juga Ketua Koordinasi Dakwah Islam (KODI) Provinsi DKI Jakarta.
 
Untuk diketahui, vaksin covid-19 bagi umat muslim di Indonesia  wajib berstatus halal sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Pemerintah wajib memenuhinya setelah Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) selaku pemohon menang di tingkat MA.
 
Putusan Mahkamah Agung itu teregister Nomor 31 P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022.  "Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia, tidak serta-merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam," bunyi putusan MA.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan