Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (kanan) menegur pengelola bar yang beroperasi melampaui batasan jam operasional yang ditetapkan dalam kebijakan PPKM di Jakarta, Kamis dini hari (3/2). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (kanan) menegur pengelola bar yang beroperasi melampaui batasan jam operasional yang ditetapkan dalam kebijakan PPKM di Jakarta, Kamis dini hari (3/2). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro

Manajer Bar di Jaksel Kabur saat Disidak Polisi

Antara • 04 Februari 2022 22:41
Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengatakan ada satu manajer bar yang kabur saat petugas melakukan sidak di tiga bar pada Kamis dini hari, 3 Februari 2022. Ketiga bar yang disidak adalah Odin dan Code In W di Jalan Senopati, serta Dronk di Kemang, Jakarta Selatan.

"Pada saat pemeriksaan, di bar Odin pengelola yang diperiksa manajer dan stafnya, tapi di bar Code In W Home cuma karyawan karena manajernya kabur. Kalau di bar Dronk, manajer tidak ada jadi karyawan saja diperiksa," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Februari 2022.

Mukti mengatakan proses pemeriksaan terhadap pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut masih berjalan. Polisi juga masih menyelidiki apakah ada unsur pidana yang dilakukan oleh ketiga tempat hiburan malam tersebut.

"Masih panjang prosesnya," kata Mukti.

Dalam inspeksi tersebut petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menyegel ketiga bar tersebut. Garis polisi dipasang di tiga bar itu.

Baca: Kejar Mafia Karantina, 12 Hotel Diselidiki Polisi

Pada kesempatan terpisah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyiapkan sanksi terhadap tiga bar dan restoran yang disegel polisi karena melanggar jam operasional dan terancam denda administrasi Rp50 juta.

“Kalau saya lihat di lapangan masih disegel. Kami juga menyiapkan sanksi sesuai dengan kriteria pelanggaran masing masing. Kesalahannya sudah berapa kali,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Ujang Harmawan.

Pihaknya saat ini tengah menginventarisasi apakah ada kemungkinan teguran berulang kepada pengelola bar dan restoran tersebut. Inventarisasi itu dilakukan agar sanksi yang dikenakan kepada pengelola sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

"Pengenaan sanksi sedang dipelajari dari jenis pelanggarannnya. Kalau yang pertama teguran tertulis. Mungkin ada di antaranya yang sudah kedua kali melanggar, berarti yang ketiga kali diberikan sanksi denda,” kata Ujang.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>