Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan memperkecil risiko kebakaran di perumahan warga. Pemprov berpedoman pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 65 Tahun 2019 tentang Gerakan Warga Cegah Kebakaran.
"Kami terus melakukan upaya gerakan pencegahan kebakaran," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria alias Ariza di lokasi kebakaran Matraman, Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021.
Menurut dia, Pemprov sudah membuat kuesioner terkait tingkat keamanan di rumah rawan kebakaran. Salah satu pertanyaan dalam kuesioner ialah apakah tabung gas ditempatkan di tempat dengan sirkulasi udara yang baik atau apakah gedung memiliki alat pemadam kebakaran ringan.
Baca: Korban Kebakaran di Matraman Mendapat Tempat Tinggal Sementara
"Jadi, ini pertanyaan harus diisi di rumah-rumah yang rawan kebakaran," kata dia.
Pengurus RT/RW akan meminta warga mengisi kuesioner tersebut sambil mengecek kondisi rumah. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta tetap rutin menyosialisasikan pencegahan serta membuat simulasi kebakaran. Upaya lain ialah menempelkan stiker RW atau kelurahan waspada kebakaran.
"Kami hadirkan aparat dan lakukan sosialisasi pencegahan, penanganan, dan pengendalian daripada kebakaran," ungkap politikus Gerindra tersebut.
Kebakaran melanda rumah kontrakan di Jalan Pisangan Baru III RT 06/RW 10, Matraman, pukul 04.50 WIB, Kamis, 25 Maret 2021. Insiden ini menyebabkan 10 orang kehilangan nyawa. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan memperkecil risiko
kebakaran di perumahan warga. Pemprov berpedoman pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 65 Tahun 2019 tentang Gerakan Warga Cegah Kebakaran.
"Kami terus melakukan upaya gerakan pencegahan kebakaran," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria alias Ariza di lokasi kebakaran Matraman, Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021.
Menurut dia, Pemprov sudah membuat kuesioner terkait tingkat keamanan di
rumah rawan kebakaran. Salah satu pertanyaan dalam kuesioner ialah apakah tabung gas ditempatkan di tempat dengan sirkulasi udara yang baik atau apakah gedung memiliki alat pemadam kebakaran ringan.
Baca:
Korban Kebakaran di Matraman Mendapat Tempat Tinggal Sementara
"Jadi, ini pertanyaan harus diisi di rumah-rumah yang rawan kebakaran," kata dia.
Pengurus RT/RW akan meminta warga mengisi kuesioner tersebut sambil mengecek kondisi rumah. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta tetap rutin menyosialisasikan pencegahan serta membuat simulasi kebakaran. Upaya lain ialah menempelkan stiker RW atau kelurahan waspada kebakaran.
"Kami hadirkan aparat dan lakukan sosialisasi pencegahan, penanganan, dan pengendalian daripada kebakaran," ungkap politikus Gerindra tersebut.
Kebakaran melanda rumah kontrakan di Jalan Pisangan Baru III RT 06/RW 10, Matraman, pukul 04.50 WIB, Kamis, 25 Maret 2021. Insiden ini menyebabkan 10 orang kehilangan nyawa. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)