Jakarta: Rumah Menteri Luar Negeri (Menlu) ke-1, Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo, tengah diperbincangkan. Bangunan tersebut muncul di akun media sosial jual beli properti.
Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun bereaksi. Mereka berniat membelinya dan menjadikan bangunan tua tersebut cagar budaya.
Berikut adalah beberapa fakta terkait rumah Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo:
1. Dijual di akun media sosial agen properti
Info penjualan properti tersebut muncul dalam akun Instagram @jakarta.first.place pada 10 April 2021. Dalam keterangan gambar, tertulis luas tanah 2.915 m2 dengan luas bangunan 1.676 m2. Zona peruntukan komersial dan izin bisa delapan lantai.
Informasi lain, bangunan tersebut cocok untuk hotel, gedung perkantoran, atau restoran. Halaman luas.
"Harga Rp200 miliar nego (68,6 juta/m2)," demikian keterangan foto, dikutip Medcom.id, Kamis, 15 April 2021.
2. Mau dibeli Pemprov DKI
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta sedang mempertimbangkan membeli rumah milik Soebardjo yang berlokasi di Cikini, Jakarta Pusat, tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya bisa saja membeli rumah tersebut. Namun, ia harus memeriksa dulu rumah itu. Apakah tergolong sebagai cagar budaya atau bukan.
"Kalau iya, nanti kita akan carikan solusinya. Apakah harus pemerintah pusat yang beli, apakah Pemprov DKI yang beli, dan untuk apa," ujar Ariza di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 13 April 2021.
3. Akan dijadikan cagar budaya
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta mengaku tengah mengkaji pembelian rumah Menteri Luar Negeri (Menlu) ke-1, Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo. Rekomendasi untuk menjadikan rumah itu sebagai cagar budaya dikeluarkan dalam waktu dekat.
"Hari ini akan kami bahas dan kaji untuk penyusunan rekomendasi penetapan cagar budaya atas rumah mantan Menteri Luar Negeri itu," ujar Ketua TACB DKI Gatot Ghautama di Jakarta, Rabu, 14 April 2021.
Menurut dia, rumah Soebardjo memiliki nilai sejarah. Soebardjo sempat menjadikan kediaman pribadinya di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, sebagai Kantor Kementerian Luar Negeri pada 19 Agustus 1945.
Jakarta:
Rumah Menteri Luar Negeri (Menlu) ke-1, Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo, tengah diperbincangkan. Bangunan tersebut muncul di akun media sosial jual beli properti.
Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta pun bereaksi. Mereka berniat membelinya dan menjadikan bangunan tua tersebut
cagar budaya.
Berikut adalah beberapa fakta terkait rumah Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo:
1. Dijual di akun media sosial agen properti
Info penjualan properti tersebut muncul dalam akun Instagram @jakarta.first.place pada 10 April 2021. Dalam keterangan gambar, tertulis luas tanah 2.915 m2 dengan luas bangunan 1.676 m2. Zona peruntukan komersial dan izin bisa delapan lantai.
Informasi lain, bangunan tersebut cocok untuk hotel, gedung perkantoran, atau restoran. Halaman luas.
"Harga Rp200 miliar nego (68,6 juta/m2)," demikian keterangan foto, dikutip
Medcom.id, Kamis, 15 April 2021.
2. Mau dibeli Pemprov DKI
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta sedang mempertimbangkan membeli rumah milik Soebardjo yang berlokasi di Cikini, Jakarta Pusat, tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya bisa saja membeli rumah tersebut. Namun, ia harus memeriksa dulu rumah itu. Apakah tergolong sebagai cagar budaya atau bukan.
"Kalau iya, nanti kita akan carikan solusinya. Apakah harus pemerintah pusat yang beli, apakah Pemprov DKI yang beli, dan untuk apa," ujar Ariza di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 13 April 2021.
3. Akan dijadikan cagar budaya
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta mengaku tengah mengkaji pembelian rumah Menteri Luar Negeri (Menlu) ke-1, Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo. Rekomendasi untuk menjadikan rumah itu sebagai cagar budaya dikeluarkan dalam waktu dekat.
"Hari ini akan kami bahas dan kaji untuk penyusunan rekomendasi penetapan cagar budaya atas rumah mantan Menteri Luar Negeri itu," ujar Ketua TACB DKI Gatot Ghautama di Jakarta, Rabu, 14 April 2021.
Menurut dia, rumah Soebardjo memiliki nilai sejarah. Soebardjo sempat menjadikan kediaman pribadinya di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, sebagai Kantor Kementerian Luar Negeri pada 19 Agustus 1945.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)