Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Masyarakat Diminta Patuhi Prokes Jika Ingin PPKM Dilonggarkan

Siti Yona Hukmana • 26 Juli 2021 16:04
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Pulau Jawa-Bali dan 15 daerah lainnya hingga 2 Agustus 2021. Kebijakan itu bisa saja direlaksasi jika angka kasus positif covid-19 menurun.
 
"Kita harapkan adalah kesadaran masyarakat di sini untuk mau patuhi protokol kesehatan (prokes)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara atau SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat, Senin, 26 Juli 2021.
 
Yusri mengatakan upaya memutus mata rantai hanya satu, yakni mengurangi mobilitas. Virus tidak mudah menyasar masyarakat dengan berada di rumah.

"Kalau memang nanti setelah 2 Agustus bisa turun, bisa saja pemerintah mengambil kebijakan untuk direlaksasi PPKM, levelnya mungkn turun," ujar Yusri.
 
Yusri menyebut angka covid-19 di DKI Jakarta sudah mengalami penurunan. Begitu juga bed occupancy rate (BOR) di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
 
Per Sabtu, 24 Juli 2021 BOR atau tempat tidur yang terpakai menurun menjadi 8.900 atau 76 persen. Yusri berharap BOR dan kasus positif covid-19 terus menurun.
 
Yusri menyebut ada beberapa aturan yang dilonggarkan pemerintah dalam PPKM level 4 yang dilanjutkan hingga 2 Agustus 2021 ini. Seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan di tempat hanya tiga orang dengan waktu makan maksimal 20 menit.
 
Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Jam operasi pasar diatur sampai pukul 15.00 waktu setempat.
 
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha sejenis diizinkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Prokes wajib diterapkan ketat.
 
Baca: 9 Nakes RSPAD Gatot Soebroto Meninggal karena Covid-19
 
Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko. Restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan buka dengan memperhatikan prokes.
 
Transportasi umum yang meliputi angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Protokol kesehatan wajib dijalankan lebih ketat.
 
Namun, Yusri mengatakan sektor esensial dan kritikal masih diterapkan. Pekerja sektor nonesensial diwajibkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 50 persen, sedangkan nonkritikal wajib WFH 100 persen.
 
"Kita harapkan kesadaran nonesensial nonkritikal cukup kerja di rumah saja. Titik-titik penyekatan tetap dilaksanakan seperti biasa, tidak berubah, cara bertindaknya pun tidak berubah masih sama," ucap Yusri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan