Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

PPKM Darurat, Polisi Tegaskan Ojol Bebas Penyekatan

Siti Yona Hukmana • 17 Juli 2021 16:13
Jakarta: Polisi menegaskan ojek online (ojol) baik Gojek maupun Grab bebas dari penyekatan. Petugas tidak akan menghalangi perjalanan kedua ojol itu di 100 titik penyekatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
 
"Ya kalau untuk ojol kita prioritaskan, karena memang di masa pandemi ini kan orang stay at home. Jadi, untuk mengurus paket, makanan dan segala macam kan tentu mereka menggunakan ojek online," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Juli 2021.
 
Sambodo mengatakan pengemudi ojol bebas melintasi pos penyekatan selama 24 jam. Menurut Sambodo, masyarakat membutuhkan ojol pada masa PPKM darurat, terutama dalam pengiriman makanan dan barang. Dia mengaku telah menyampaikan hal itu ke petugas di lapangan, agar tidak menyekat ojol.

"Saya tekankan lagi hari ini, untuk ojek online kita prioritaskan melewati titik-titik penyekatan. Walaupun mungkin dia belum mengurus surat tanda registrasi pekerja (STRP)-nya," ujar Sambodo.
 
Polisi yang berjaga di titik penyekatan disebut akan mengecek aplikasi mitra ojol pengemudi. Baik pengantaran barang, makanan, dan orang diperbolehkan melintas penyekatan jika benar mitra Gojek atau Grab.
 
Namun, Sambodo mengaku polisi mewaspadai penggunaan atribut Gojek dan Grab oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Atribut yang diperjualbelikan secara bebas itu bisa digunakan masyarakat untuk mengelabui petugas di titik penyekatan.
 
Menghindari hal itu, Sambodo meminta perusahaan Gojek dan Grab tidak lagi menjual atribut secara bebas. Melainkan khusus kepada mitra kerja. Sebab, polisi tidak akan memeriksa aplikasi mitra kerja pada masing-masing pengemudi guna mencegah antrean panjang di titik penyekatan.
 
"Diperlukan kerja sama yang baik, sehingga nanti sama-sama kita juga bisa melaksanakan tugas, temen-temen Gojek dan Grab juga bisa menjalankan tugasnya," ucap Sambodo.
 
Baca: Pemerintah Dinilai Belum Siapkan Skenario Terburuk Selama PPKM Darurat
 
Sebelumnya, Medcom.id menerima keluhan dari berberapa ojol atas aturan PPKM darurat. Mereka mengaku tidak bisa melintas di titik penyekatan secara bebas. Pengemudi ojol hanya diperbolehkan melintas pukul 06.00-10.00 WIB.
 
"Itu membuat kami kesulitan saat bekerja, kan kami mendapatkan uang dari banyaknya pesanan masyarakat, seperti mengantar makanan, perjalanan. Kalau pergerakan kami terbatas bagaimana kami mencukupi kebutuhan sehari-hari," kata salah satu pengemudi Gojek, Indra Surya, Sabtu, 17 Juli 2021.
 
Indra mengaku tidak menyetujui aturan PPKM darurat. Sebab, menyulitkan perekonomian masyarakat.
 
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah titik penyekatan hingga 100 lokasi di Jadetabek selama PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021. Titik penyekatan itu terdiri atas 10 titik existing di batas kota, 15 titik di tol batas kota, 19 titik di dalam kota, dan 27 titik di ruas jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
 
Kemudian 29 titik di wilayah penyangga Jakarta seperti Bekasi, Tangerang, dan Depok. Pengendara diperbolehkan melintas jika memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP). Penyekatan guna membatasi mobilitas warga untuk menekan penyebaran covid-19 di Ibu Kota dan sekitarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan