TMII. Foto: MI/Adam Dwi
TMII. Foto: MI/Adam Dwi

TMII Terima Pengunjung di Bawah 12 Tahun

Antara • 20 Oktober 2021 17:40
Jakarta: Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, mulai menerima pengunjung anak di bawah usia 12 tahun. Aturan ini berlaku per hari ini, 20 Oktober 2021.
 
Humas TMII Adi Widodo mengatakan keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019.
 
"Iya benar hari ini sudah mulai terima," kata Adi dilansir Antara, Jakarta, Rabu, 20 Oktober 2021.

Adi menegaskan pengunjung anak di bawah usia 12 tahun harus didampingi orang tua. Para orang tua harus sudah menerima vaksin covid-19.
 
"Pendamping orang tua harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar Adi.
 
Pemerintah menurunkan level PPKM DKI Jakarta dari 3 menjadi 2. Penurunan level ini dipengaruhi capaian vaksinasi dosis pertama, yakni sudah di atas 50 persen.
 
Baca: Anies Perbolehkan Tempat Bermain di Mal Dibuka
 
Penurunan level PPKM di DKI itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19. Aturam ini berlaku mulai Selasa, 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.
 
Penetapan level tersebut berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Kemudian, capaian total vaksinasi dosis pertama minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 tahun minimal 40 persen dari target vaksinasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan