Jakarta: Sejumlah warga di Pasar Blok A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka dirazia karena tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes), salah satunya tidak memakai masker.
"Sebanyak empat orang dikenakan sanksi kerja sosial karena tidak memakai masker di area pasar," kata Kepala Satpol PP Kelurahan Pulo Reni Widiawati, Selasa, 13 Juli 2021.
Dia mengatakan sanksi itu dijatuhkan lantaran warga yang terjaring razia tidak sanggup membayar denda. Secara umum, kata Reni, kepatuhan pedagang dan pengunjung terhadap prokes penggunaan masker sudah baik.
Baca: Satgas Covid-19: Kenaikan Kasus Aktif Nasional Melambat
Namun, sosialisasi memang harus terus dioptimalkan. Apalagi di tengah pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Sebab, masih banyak warga yang terlihat mengenakan masker tetapi tidak menutup hidung. "Misalnya, masker hanya terikat di leher," ujar Reni.
Jakarta: Sejumlah warga di Pasar Blok A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka dirazia karena tidak mematuhi
protokol kesehatan (prokes), salah satunya tidak memakai masker.
"Sebanyak empat orang dikenakan sanksi kerja sosial karena tidak memakai masker di area pasar," kata Kepala Satpol PP Kelurahan Pulo Reni Widiawati, Selasa, 13 Juli 2021.
Dia mengatakan sanksi itu dijatuhkan lantaran warga yang terjaring razia tidak sanggup membayar denda. Secara umum, kata Reni, kepatuhan pedagang dan pengunjung terhadap prokes penggunaan
masker sudah baik.
Baca:
Satgas Covid-19: Kenaikan Kasus Aktif Nasional Melambat
Namun, sosialisasi memang harus terus dioptimalkan. Apalagi di tengah pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat.
Sebab, masih banyak warga yang terlihat mengenakan masker tetapi tidak menutup hidung. "Misalnya, masker hanya terikat di leher," ujar Reni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)