Jakarta: Tempat pijat dan spa di Hotel G2, Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), digerebek polisi. Pengelola melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Melanggar aturan pemerintah, yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021," kata Kapolres Jaksel Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolres Jaksel, Senin malam, 5 Juli 2021.
Sebanyak 15 terapis perempuan dan seorang pengelola berinsial AC ditangkap. Operasional pijat dan spa di hotel G2 terungkap setelah Polres Jaksel menerima laporan masyarakat.
"Satuan Reserse Kriminal Polres Jaksel selanjutnya melakukan penyelidikan khusus," ucap Azis.
Baca: PPKM Darurat, Kapolda: Jalur Tikus ke Jakarta Kita Jaga
Pengelola dijerat Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, polisi menjerat dengan Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Ancaman hukumannya 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta. Azis mengatakan penangkapan ini bukti pemerintah tak main-main dalam penanganan covid-19.
"Ini peringatan keras, jangan coba-coba melanggar aturan PPKM darurat," ujar Azis.
Jakarta: Tempat pijat dan spa di Hotel G2, Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), digerebek polisi. Pengelola melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat.
"Melanggar aturan pemerintah, yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021," kata Kapolres Jaksel Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolres Jaksel, Senin malam, 5 Juli 2021.
Sebanyak 15 terapis perempuan dan seorang pengelola berinsial AC ditangkap. Operasional pijat dan spa di hotel G2 terungkap setelah Polres Jaksel menerima laporan masyarakat.
"Satuan Reserse Kriminal Polres Jaksel selanjutnya melakukan penyelidikan khusus," ucap Azis.
Baca:
PPKM Darurat, Kapolda: Jalur Tikus ke Jakarta Kita Jaga
Pengelola dijerat Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, polisi menjerat dengan Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Ancaman hukumannya 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta. Azis mengatakan penangkapan ini bukti pemerintah tak main-main dalam penanganan
covid-19.
"Ini peringatan keras, jangan coba-coba melanggar aturan PPKM darurat," ujar Azis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)