Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) di delapan ruas jalan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 sejak Kamis, 12 Agustus 2021. Kebijakan itu dinilai efektif menurunkan mobilitas dalam kota.
"Pada masa PPKM mikro di Juni itu angkanya masih di atas 40 ribu (volume kendaraan), di ujung Agustus itu (PPKM level 4) angkanya masih di atas sekitar 30 ribuan. Jadi, ada penurunan 7-31 persen dibandingkan masa PPKM mikro," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Agustus 2021.
Menurut dia, pada PPKM mikro, ada peningkatan volume kendaraan hingga 20 persen jika dibandingkan dengan PPKM level 4 minggu keempat. Kemudian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan gage selama dua minggu mulai PPKM level 4 minggu keempat dan kelima.
Baca: Simak, Ini Penyesuaian PPKM Level 3 di Jawa-Bali
"Artinya, bahwa kebijakan ganjil genap ini masih cukup efektif untuk menurunkan mobilitas di ruas-ruas jalan yang kita berlakukan kawasan ganjil genap," ungkap Sambodo.
Sebanyak delapan ruas jalan kawasan gage itu ialah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto. Kebijakan ini diterapkan hingga Rabu, 25 Agustus 2021.
Dishub kembali memberlakukan gage selama 26-30 Agustus 2021 dalam PPKM level 3 di tiga ruas jalan Jakarta. Titik ini meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Aturan itu berlaku setiap hari pukul 06.00-20.00 WIB. Sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas pelat merah bebas dari aturan tersebut.
"Untuk semua jenis kendaraan pelat hitam ini kecuali yang dikecualikan, seperti korban kecelakaan, kepolisian, darurat, dokter, kaitan dengan vaksin akan tetap diberlakukan ganjil genap," ungkap Sambodo.
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan kebijakan ganjil genap (
gage) di delapan ruas jalan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) level 4 sejak Kamis, 12 Agustus 2021. Kebijakan itu dinilai efektif menurunkan mobilitas dalam kota.
"Pada masa PPKM mikro di Juni itu angkanya masih di atas 40 ribu (volume kendaraan), di ujung Agustus itu (PPKM level 4) angkanya masih di atas sekitar 30 ribuan. Jadi, ada penurunan 7-31 persen dibandingkan masa PPKM mikro," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Agustus 2021.
Menurut dia, pada PPKM mikro, ada peningkatan volume kendaraan hingga 20 persen jika dibandingkan dengan PPKM level 4 minggu keempat. Kemudian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan gage selama dua minggu mulai PPKM level 4 minggu keempat dan kelima.
Baca:
Simak, Ini Penyesuaian PPKM Level 3 di Jawa-Bali
"Artinya, bahwa kebijakan ganjil genap ini masih cukup efektif untuk menurunkan mobilitas di ruas-ruas jalan yang kita berlakukan kawasan ganjil genap," ungkap Sambodo.
Sebanyak delapan ruas jalan kawasan gage itu ialah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto. Kebijakan ini diterapkan hingga Rabu, 25 Agustus 2021.
Dishub kembali memberlakukan gage selama 26-30 Agustus 2021 dalam PPKM level 3 di tiga ruas jalan Jakarta. Titik ini meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Aturan itu berlaku setiap hari pukul 06.00-20.00 WIB. Sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas pelat merah bebas dari aturan tersebut.
"Untuk semua jenis kendaraan pelat hitam ini kecuali yang dikecualikan, seperti korban kecelakaan, kepolisian, darurat, dokter, kaitan dengan vaksin akan tetap diberlakukan ganjil genap," ungkap Sambodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)