Jakarta: Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menemukan stok minyak goreng curah pada pedagang di Pasar Jaya Pelita, Tanjung Priok, terbatas. Sehingga pedagang kesulitan memenuhi permintaan komoditas strategis itu ke konsumen.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Wibowo di Jakarta, Minggu, mengatakan pihaknya menemukan fakta tersebut berdasarkan pengecekan secara acak terhadap toko yang menjual minyak goreng curah di Pasar Jaya Pelita, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 1 April 2022.
"Dari kebutuhan harian minyak goreng sebanyak 100 kilogram, pedagang yang kami temui di Pasar Jaya Pelita hanya punya stok dua jeriken ukuran 17 kilogram per 1 April 2022," ujar Wibowo dilansir Antara, 3 April 2022.
Baca: Pemerintah Salurkan BLT Minyak Goreng, Ini Kriteria Penerimanya
Wibowo mengatakan penjualan minyak goreng curah di Pasar Jaya Pelita yang berlokasi di Kelurahan Sungai Bambu tersebut hanya menyasar langsung ke konsumen.
Berdasarkan pengakuan para pedagang, kata Wibowo, harga jual rata-rata minyak goreng yang diterima Pasar Jaya Pelita adalah Rp20 ribu per kilogram.
"Harga tertinggi Rp21.000 per kilogram dan terendah Rp19.500 per kilogram," kata Wibowo.
Padahal, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah yang ditetapkan pemerintah adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
HET tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah per 16 Maret 2022. Dalam peninjauannya, Wibowo didampingi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo bersama jajaran Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara.
Jakarta: Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menemukan
stok minyak goreng curah pada pedagang di Pasar Jaya Pelita, Tanjung Priok, terbatas. Sehingga pedagang kesulitan memenuhi permintaan komoditas strategis itu ke konsumen.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar
Polisi Wibowo di Jakarta, Minggu, mengatakan pihaknya menemukan fakta tersebut berdasarkan pengecekan secara acak terhadap toko yang menjual
minyak goreng curah di Pasar Jaya Pelita, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 1 April 2022.
"Dari kebutuhan harian minyak goreng sebanyak 100 kilogram, pedagang yang kami temui di Pasar Jaya Pelita hanya punya stok dua jeriken ukuran 17 kilogram per 1 April 2022," ujar Wibowo dilansir
Antara, 3 April 2022.
Baca:
Pemerintah Salurkan BLT Minyak Goreng, Ini Kriteria Penerimanya
Wibowo mengatakan penjualan minyak goreng curah di Pasar Jaya Pelita yang berlokasi di Kelurahan Sungai Bambu tersebut hanya menyasar langsung ke konsumen.
Berdasarkan pengakuan para pedagang, kata Wibowo, harga jual rata-rata minyak goreng yang diterima Pasar Jaya Pelita adalah Rp20 ribu per kilogram.
"Harga tertinggi Rp21.000 per kilogram dan terendah Rp19.500 per kilogram," kata Wibowo.
Padahal, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah yang ditetapkan pemerintah adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
HET tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah per 16 Maret 2022. Dalam peninjauannya, Wibowo didampingi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo bersama jajaran Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)