Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta menjamin pengurusan dokumen kependudukan di kantor Rukun Warga (RW) bebas pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. Pihak yang terbukti terlibat bakal diberi tindakan tegas.
"Tak ada pungli dan juga gratifikasi," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin dalam peluncuran Kampung Sadar Administrasi Kependudukan (Kamsa) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel), Senin, 27 Desember 2021.
Baca: Dukcapil Terbitkan 960 Dokumen Kependudukan Korban APG Semeru
Pihaknya sudah menyosialisasikan pelayanan data kependudukan di Kantor RW tak dipungut biaya. Ia mengingatkan petugas yang dilibatkan dalam pelayanan dokumen kependudukan tidak coba-coba melakukan pungli.
"Kami baru pecat dua PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan) yang lakukan pungli. Kami tegas terkait itu," kata Budi.
Pelayanan di Kantor RW dihadirkan Pemprov DKI merupakan bagian dari progam Kamsa. Terdapat 10 RW di wilayah Jaksel yang terpilih sebagai percontohan terkait gerakan Kamsa.
Sebanyak 10 RW itu terdapat di Kelurahan Jati Padang, Kuningan Barat, Pondok Pinang, Kalibata, Ciganjur, Menteng Dalam, Petukangan Selatan, Cipete Utara, Pondok Labu, dan Kuningan Timur. Warga bisa mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), akta perceraian, akta lahir, Kartu Identitas Anak (KIA), dan kartu keluarga
"Apa pun itu tentang layanan dokumen kependudukan," tutur Budi.
Menurut dia, RW percontohan telah memegang data kependudukan warga di wilayah. Ada nama-nama warga yang belum melakukan perekaman KTP atau belum menerbitkan akta kematian. Dari data itu, Ketua RW menginformasikan kepada warga yang terkait.
Warga diminta datang ke Kantor RW pada jam kerja atau setiap Sabtu. Pelayanan di Kantor RW percontohan ini akan dibuka selama 3 bulan.
"Hingga cakupan data kependudukan di wilayah itu sampai 100 persen," kata Budi.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemrov)
DKI Jakarta menjamin pengurusan dokumen kependudukan di kantor Rukun Warga (RW) bebas pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. Pihak yang terbukti terlibat bakal diberi tindakan tegas.
"Tak ada pungli dan juga gratifikasi," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin dalam peluncuran Kampung Sadar Administrasi Kependudukan (Kamsa) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel), Senin, 27 Desember 2021.
Baca:
Dukcapil Terbitkan 960 Dokumen Kependudukan Korban APG Semeru
Pihaknya sudah menyosialisasikan pelayanan data
kependudukan di Kantor RW tak dipungut biaya. Ia mengingatkan petugas yang dilibatkan dalam pelayanan dokumen kependudukan tidak coba-coba melakukan pungli.
"Kami baru pecat dua PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan) yang lakukan pungli. Kami tegas terkait itu," kata Budi.
Pelayanan di Kantor RW dihadirkan Pemprov DKI merupakan bagian dari progam Kamsa. Terdapat 10 RW di wilayah Jaksel yang terpilih sebagai percontohan terkait gerakan Kamsa.
Sebanyak 10 RW itu terdapat di Kelurahan Jati Padang, Kuningan Barat, Pondok Pinang, Kalibata, Ciganjur, Menteng Dalam, Petukangan Selatan, Cipete Utara, Pondok Labu, dan Kuningan Timur. Warga bisa mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (
KTP-el), akta perceraian, akta lahir, Kartu Identitas Anak (KIA), dan kartu keluarga
"Apa pun itu tentang layanan dokumen kependudukan," tutur Budi.
Menurut dia, RW percontohan telah memegang data kependudukan warga di wilayah. Ada nama-nama warga yang belum melakukan perekaman KTP atau belum menerbitkan akta kematian. Dari data itu, Ketua RW menginformasikan kepada warga yang terkait.
Warga diminta datang ke Kantor RW pada jam kerja atau setiap Sabtu. Pelayanan di Kantor RW percontohan ini akan dibuka selama 3 bulan.
"Hingga cakupan data kependudukan di wilayah itu sampai 100 persen," kata Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)