Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Pembatasan sosial ini masuk fase III hingga 14 hari ke depan.
"Kita perpanjang (PSBB transisi) untuk ketiga kalinya sampai 13 Agustus 2020," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juli 2020.
Anies mengatakan keputusan itu diambil melihat dari sejumlah faktor. Salah satunya, persentase angka positif (positivity rate) virus korona di Jakarta berada di 6,5 persen.
Positivity rate ini melebihi standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni lima persen. Selain itu, kasus baru positif covid-19 di Jakarta masih relatif sama dengan dua minggu sebelumnya.
"Data-data menunjukkan ada kenaikan penyebaran kasus di Jakarta dan kondisinya belum mengalami perbaikan dari dua minggu yang lalu," ujar Anies.
Baca: Pemprov DKI Didesak Mempertegas Sanksi PSBB Transisi
Dengan perpanjangan PSBB transisi, Anies meminta kegiatan yang selama ini diizinkan beroperasi tetap harus mengikuti protokol kesehatan covid-19. Pembatasan kapasitas 50 persen, jaga jarak, wajib memakai masker, dan sering mencuci tangan harus menjadi budaya.
"Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI bersama TNI-Polri akan terus melakukan pemeriksaan, pendisiplinan dan langkah tegas akan terus dilakukan," jelas dia.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Pembatasan sosial ini masuk fase III hingga 14 hari ke depan.
"Kita perpanjang (PSBB transisi) untuk ketiga kalinya sampai 13 Agustus 2020," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juli 2020.
Anies mengatakan keputusan itu diambil melihat dari sejumlah faktor. Salah satunya, persentase angka positif (
positivity rate) virus korona di Jakarta berada di 6,5 persen.
Positivity rate ini melebihi standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni lima persen. Selain itu, kasus baru positif covid-19 di Jakarta masih relatif sama dengan dua minggu sebelumnya.
"Data-data menunjukkan ada kenaikan penyebaran kasus di Jakarta dan kondisinya belum mengalami perbaikan dari dua minggu yang lalu," ujar Anies.
Baca:
Pemprov DKI Didesak Mempertegas Sanksi PSBB Transisi
Dengan perpanjangan PSBB transisi, Anies meminta kegiatan yang selama ini diizinkan beroperasi tetap harus mengikuti protokol kesehatan covid-19. Pembatasan kapasitas 50 persen, jaga jarak, wajib memakai masker, dan sering mencuci tangan harus menjadi budaya.
"Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI bersama TNI-Polri akan terus melakukan pemeriksaan, pendisiplinan dan langkah tegas akan terus dilakukan," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)