Ilustrasi sidang yustisi. ANTARA Foto/Nova Wahyudi
Ilustrasi sidang yustisi. ANTARA Foto/Nova Wahyudi

Denda Pelanggar PSBB Jilid II Selama Lima Hari Mencapai Rp238 Juta

Kautsar Widya Prabowo • 20 September 2020 13:02
Jakarta: Polda Metro Jaya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar menindak masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan. Sejak Senin, 14 September hingga Sabtu, 19 September denda pelanggar protokol kesehatan mencapai Rp238.476.500.
 
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan denda administratif tersebut diperoleh dari 852 pelanggar. Teguran dan sanksi sosial juga diberikan kepada masyarakat yang menyepelekan penerapan protokol kesehatan.
 
"Lima hari akumulasi operasi yustisi teguran diberikan sekitar 12.466 orang, sanksi sosial 17.385 orang, denda administratif 852 orang, total 30.384 orang," ujar Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu, 20 September 2020.

Selain itu, jajaran kepolisian menindak tegas 119 rumah makan yang enggan menerapkan protokol kesehatan. Pasalnya ditemukan pengunjung yang masih diperbolehkan makan dan minum di tempat.
 
"Melakukan pelanggaran yang harusnya sebagai take way tapi mereka masih menerima masyrakat untuk makan di tempat," ucap dia.
 
Kemudian, terdapat dua perkantoran yang ditutup sementara. Perkantoran tersebut juga tidak menaati aturan dalam pembatasan sosial berskala besar jilid II.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan