Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan mobil listrik terbebas dari kebijakan sistem ganjil genap. Mobil listrik belum mendominasi di Ibu Kota.
"Kendaraan listrik baru beberapa saja diuji coba, untuk dijual belum ada," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 10 September 2019.
Nasir menambahkan pengecualian mobil listrik dalam kebijakan ganjil genap lantaran pemerintah tengah mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik. Kendaraan itu diyakini lebih ramah lingkungan.
Nasir menuturkan Indonesia merupakan salah satu negara dengan konsumsi bahan bakar fosil terbesar. Kebijakan ganjil genap diharapkan bisa mendorong masyarakat beralih ke energi listrik.
Perluasan ganjil genap mulai diterapkan Senin, 9 September 2019 pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berharap sistem ini mengurangi kemacetan dan polusi udara di Ibu Kota.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan mobil listrik terbebas dari kebijakan sistem ganjil genap. Mobil listrik belum mendominasi di Ibu Kota.
"Kendaraan listrik baru beberapa saja diuji coba, untuk dijual belum ada," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 10 September 2019.
Nasir menambahkan pengecualian mobil listrik dalam kebijakan ganjil genap lantaran pemerintah tengah mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik. Kendaraan itu diyakini lebih ramah lingkungan.
Nasir menuturkan Indonesia merupakan salah satu negara dengan konsumsi bahan bakar fosil terbesar. Kebijakan ganjil genap diharapkan bisa mendorong masyarakat beralih ke energi listrik.
Perluasan ganjil genap mulai diterapkan Senin, 9 September 2019 pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berharap sistem ini mengurangi kemacetan dan polusi udara di Ibu Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)