Jakarta: Nomor telepon darurat merupakan salah satu nomor telepon penting yang harus diingat, sebab tidak ada yang tahu kapan peristiwa darurat akan terjadi.
Jika Amerika Serikat memiliki layanan nomor 911, maka Indonesia juga punya loh daftar nomor darurat yang bisa dihubungi saat keadaan darurat yakni 112.
Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 merupakan layanan yang dapat digunakan saat terjadi keadaan darurat dengan menghubungi nomor 112 yang akan terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) yang dibangun oleh pemerintah daerah.
Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengingat nomor darurat, mempercepat penanggulangan keadaan darurat, serta mempermudah koordinasi antar instansi terkait.
Sejak 2015, pemerintah telah menerapkan Program Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 (Call Center 112) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Secara umum, nomor telepon darurat Indonesia 112 ini sama seperti 911 di Amerika Serikat.
Menurut Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, kontak darurat 112 ini menangani keadaan darurat seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, dan lain-lain.
Adapun jika kamu ingin menghubungi langsung sesuai dengan keperluan kamu dalam menangani kondisi-kondisi tertentu, berikut daftar nomor darurat yang wajib diketahui.
Baca juga: Call Center PLN, Layanan Pengaduan Gangguan Listrik 24 Jam dan Gratis
Daftar nomor telepon darurat Indonesia
Ambulans (118 atau 119) untuk Provinsi DKI Jakarta (021-65303118)
Pemadam kebakaran = 113
Polisi = 110
SAR/BASARNAS = 115
Posko bencana alam = 129
Posko Kewaspadaan Nasional = 122
Informasi dan perbaikan kerusakan dan gangguan listrik = 123
Hotline Covid-19 = 119
Palang Merah Indonesia atau PMI = (021) 7992325
Sentra Informasi Keracunan BPOM (1500-533)
Panggilan Darurat (112)
Selain nomor-nomor darurat tersebut, ada juga nomor lain yang harus kamu hafalkan. Nomor ini dihubungi bila kamu menjadi korban tindak kekerasan di lingkunganmu atau saksi tindak kekerasan. Berikut nomor telepon darurat apabila menemui tindak kekerasan:
KOMNAS Perempuan (021-3903963)
KOMNAS HAM (021-3925230)
KPAI (021-319015)
Jakarta: Nomor telepon darurat merupakan salah satu nomor telepon penting yang harus diingat, sebab tidak ada yang tahu kapan peristiwa darurat akan terjadi.
Jika Amerika Serikat memiliki layanan nomor 911, maka Indonesia juga punya loh daftar nomor darurat yang bisa dihubungi saat keadaan darurat yakni 112.
Layanan
Nomor Panggilan Darurat 112 merupakan layanan yang dapat digunakan saat terjadi keadaan darurat dengan menghubungi nomor 112 yang akan terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) yang dibangun oleh pemerintah daerah.
Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengingat nomor darurat, mempercepat penanggulangan keadaan darurat, serta mempermudah koordinasi antar instansi terkait.
Sejak 2015, pemerintah telah menerapkan Program Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 (Call Center 112) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Secara umum, nomor telepon darurat Indonesia 112 ini sama seperti 911 di Amerika Serikat.
Menurut Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, kontak darurat 112 ini menangani keadaan darurat seperti
kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, dan lain-lain.
Adapun jika kamu ingin menghubungi langsung sesuai dengan keperluan kamu dalam menangani kondisi-kondisi tertentu, berikut daftar nomor darurat yang wajib diketahui.
Daftar nomor telepon darurat Indonesia
- Ambulans (118 atau 119) untuk Provinsi DKI Jakarta (021-65303118)
- Pemadam kebakaran = 113
- Polisi = 110
- SAR/BASARNAS = 115
- Posko bencana alam = 129
- Posko Kewaspadaan Nasional = 122
- Informasi dan perbaikan kerusakan dan gangguan listrik = 123
- Hotline Covid-19 = 119
- Palang Merah Indonesia atau PMI = (021) 7992325
- Sentra Informasi Keracunan BPOM (1500-533)
- Panggilan Darurat (112)
Selain nomor-nomor darurat tersebut, ada juga nomor lain yang harus kamu hafalkan. Nomor ini dihubungi bila kamu menjadi korban tindak kekerasan di lingkunganmu atau saksi tindak kekerasan. Berikut nomor telepon darurat apabila menemui tindak kekerasan:
- KOMNAS Perempuan (021-3903963)
- KOMNAS HAM (021-3925230)
- KPAI (021-319015)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)