Jakarta: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta meminta Pemerintah Provinsi Jakarta segera menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Bakal beleid ini memuat pasal pidana bagi semua pihak yang membuang limbah sembarangan.
“Perlu ada penekanan soal faktor integrasi dalam sistem informasi mengenai pengelolaan air limbah ini. Sehingga peraturan tidak hanya diketahui di ruang lingkup bidang pengelolaan air limbah saja,” kata anggota Bapemperda DPRD Jakarta Dwi Rio Sambodo dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Juli 2024.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, juga meminta Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta untuk memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Aplikasi itu dapat membantu menyosialisasikan peraturan daerah (perda) agar mudah menjangkau masyarakat.
”Jangan sampai Perdanya sudah kita ketok, tahunya aplikasi yang kita butuhkan buat penyampaian data informasi ini belum siap sama sekali,” tutur August.
Saat ini, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik telah disusun. Draft raperda itu akan dibahas dalam rapat pimpinan gabungan untuk disetujui, lalu dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum disahkan.
Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik memuat 18 bab dan 63 pasal. Terdiri dari Bab I Ketentuan Umum, Bab II Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Bab III Baku Mutu Air Limbah. Bab IV Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Bab V Hak dan Kewajiban, Bab VI Pembiayaan dan Pendanaan, Bab VII Pekerjaan Sama, Bab VIII, dan Bab IX Perizinan Usaha.
Selanjutnya, Bab X Tarif Layanan dan Subsidi, Insentif, Bab XI Pembinaan dan Pengawasan, Bab XII Data dan Informasi, Bab XIII Kompetisi, Bab XIV Larangan, Bab XV Penyidikan, Bab XVI Ketentuan Pidana, Bab XVII Ketentuan Peralihan, dan Bab XVIII Ketentuan Penutup.
Dalam rancangan perda tersebut, terdapat sanksi pidana kepada warga maupun badan usaha yang membuang limbah sembarangan di Jakarta.
Selain kurungan penjara, terdapat juga sanksi administratif. Hal ini ini diatur dalam Pasal 56 Ayat 2 Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Pasal tersebut menyatakan siapapun yang membuang limbah sembarangan diancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Jakarta: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta meminta Pemerintah Provinsi Jakarta segera menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Bakal beleid ini memuat pasal pidana bagi semua pihak yang membuang
limbah sembarangan.
“Perlu ada penekanan soal faktor integrasi dalam sistem informasi mengenai pengelolaan air limbah ini. Sehingga peraturan tidak hanya diketahui di ruang lingkup bidang pengelolaan air limbah saja,” kata anggota Bapemperda DPRD
Jakarta Dwi Rio Sambodo dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Juli 2024.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, juga meminta Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta untuk memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Aplikasi itu dapat membantu menyosialisasikan peraturan daerah (perda) agar mudah menjangkau masyarakat.
”Jangan sampai Perdanya sudah kita ketok, tahunya aplikasi yang kita butuhkan buat penyampaian data informasi ini belum siap sama sekali,” tutur August.
Saat ini, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik telah disusun. Draft raperda itu akan dibahas dalam rapat pimpinan gabungan untuk disetujui, lalu dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum disahkan.
Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik memuat 18 bab dan 63 pasal. Terdiri dari Bab I Ketentuan Umum, Bab II Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Bab III Baku Mutu Air Limbah. Bab IV Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Bab V Hak dan Kewajiban, Bab VI Pembiayaan dan Pendanaan, Bab VII Pekerjaan Sama, Bab VIII, dan Bab IX Perizinan Usaha.
Selanjutnya, Bab X Tarif Layanan dan Subsidi, Insentif, Bab XI Pembinaan dan Pengawasan, Bab XII Data dan Informasi, Bab XIII Kompetisi, Bab XIV Larangan, Bab XV Penyidikan, Bab XVI Ketentuan Pidana, Bab XVII Ketentuan Peralihan, dan Bab XVIII Ketentuan Penutup.
Dalam rancangan perda tersebut, terdapat sanksi pidana kepada warga maupun badan usaha yang membuang limbah sembarangan di Jakarta.
Selain kurungan penjara, terdapat juga sanksi administratif. Hal ini ini diatur dalam Pasal 56 Ayat 2 Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Pasal tersebut menyatakan siapapun yang membuang limbah sembarangan diancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)