Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta selama libur Lebaran 2024. Ketentuan peniadaan ganjil genap berlaku saat libur Lebaran 2024 selama sepekan yakni mulai 8 hingga 15 April 2024.
"Ganjil genap libur lebaran tidak berlaku. Itu (saat) cuti bersama (ganjil genap) juga tak berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Senin, 1 April 2024.
Informasi ini juga diunggah di akun media sosial Instagram @dishubdkijakarta. Ketentuan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Peniadaan aturan ganjil genap itu juga disebut sesuai Pasal 3 ayat 3 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
"Dengan demikian sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang ditetapkan dengan keputusan presiden," ujar Syafrin.
Meski tak adanya aturan ganjil genap, Dishub DKI mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.
Berikut ini daftar jalan yang diterapkan ganjil genap di Jakarta:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari.
(MI/Mohamad Farhan Zhuhri)
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta selama libur Lebaran 2024. Ketentuan peniadaan
ganjil genap berlaku saat libur Lebaran 2024 selama sepekan yakni mulai 8 hingga 15 April 2024.
"Ganjil genap libur lebaran tidak berlaku. Itu (saat) cuti bersama (ganjil genap) juga tak berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Senin, 1 April 2024.
Informasi ini juga diunggah di akun media sosial Instagram
@dishubdkijakarta. Ketentuan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Peniadaan aturan
ganjil genap itu juga disebut sesuai Pasal 3 ayat 3 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
"Dengan demikian sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang ditetapkan dengan keputusan presiden," ujar Syafrin.
Meski tak adanya aturan
ganjil genap, Dishub DKI mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.
Berikut ini daftar jalan yang diterapkan ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.
(MI/Mohamad Farhan Zhuhri) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)