"Serta mengutamakan keselamatan di jalan," tulis akun Instagram Dishub DKI Jakarta seperti dikutip Medcom.id, Senin, 11 Maret 2024.
Dishub DKI mengatakan kebijakan itu karena bertepatan dengan peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 pada 11 Maret 2024. Kemudian cuti bersama Hari Suci Nyepi pada 12 Maret 2024.
Baca juga: Nyepi Beriringan Ramadan, Begini Tradisi Agama yang Mewarnai Keduanya |
Kebijakan itu mengacu pada surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Kemudian Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis keterangan Dishub DKI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id