Jakarta: Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta memastikan akan melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam merestorasi rumah dinas Gubernur di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Sebab, bangunan tersebut masuk dalam cagar budaya.
"(TACB) itu pasti (dilibatkan)," ujar Kepala Dinas Citata Heru Hemawanto di DPRD DKI Jakarta, Jumat, 19 April 2024.
Heru menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan perencanaan restorasi. Perencanaan ini akan diajukan terlebih dahulu kepada TACB.
Selain itu, ia menyebut restorasi dilakukan terhadap interior dan eksterior bangunan. Pihaknya akan mengembalikan setiap fasilitas yang ada untuk dapat digunakan secara layak.
"Pengembalian fungsi-fungsinya tadi karena kebutuhan untuk jabatan gubernur kan perlu difasilitasi," terangnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan restorasi pada rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada tahun 2024 ini. Anggaran yang dialokasikan untuk pengerjaannya mencapai Rp22,2 miliar.
Pekerjaan untuk rumah sekarang menjadi hak tinggal Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Rinciannya termuat dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP) dalam alokasi anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.
"Nama KLPD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Satuan kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan. Detail lokasi Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Kota Jakarta Pusat," demikian keterangan dalam situs LKPP, dikutip pada Rabu, 17 April 2024.
Dalam keterangan tersebut dijelaskan uraian dan spesifikasi pekerjaan restorasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta mengacu pada kerangka acuan kerja (KAK).
Jakarta: Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan
(Citata) DKI Jakarta memastikan akan melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam merestorasi
rumah dinas Gubernur di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Sebab, bangunan tersebut masuk dalam cagar budaya.
"(TACB) itu pasti (dilibatkan)," ujar Kepala Dinas Citata Heru Hemawanto di DPRD DKI Jakarta, Jumat, 19 April 2024.
Heru menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan perencanaan restorasi. Perencanaan ini akan diajukan terlebih dahulu kepada TACB.
Selain itu, ia menyebut restorasi dilakukan terhadap interior dan eksterior bangunan. Pihaknya akan mengembalikan setiap fasilitas yang ada untuk dapat digunakan secara layak.
"Pengembalian fungsi-fungsinya tadi karena kebutuhan untuk jabatan gubernur kan perlu difasilitasi," terangnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan restorasi pada rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada tahun 2024 ini. Anggaran yang dialokasikan untuk pengerjaannya mencapai Rp22,2 miliar.
Pekerjaan untuk rumah sekarang menjadi hak tinggal Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Rinciannya termuat dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP) dalam alokasi anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.
"Nama KLPD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Satuan kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan. Detail lokasi Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Kota Jakarta Pusat," demikian keterangan dalam situs LKPP, dikutip pada Rabu, 17 April 2024.
Dalam keterangan tersebut dijelaskan uraian dan spesifikasi pekerjaan restorasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta mengacu pada kerangka acuan kerja (KAK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)