Penaikan pajak hiburan tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Aturan tersebut dikeluarkan pada 5 Januari 2024.
“Jika Perda tersebut hanya dapat menguntungan beberapa pihak saja, mungkin sebagai pemerintah terkait harus mengkaji secara menyeluruh dan melihat dampaknya secara lebih luas lagi,” Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem Jupiter melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 Januari 2024.
Dia mengaku khawatir kenaikan pajak hiburan 40-75 persen. Kebijakan tersebut dinilai akan berdampak pada meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengangguran.
“Dengan kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen, saya khawatirkan meningkatnya pengangguran dan PHK massal bagi penyedia jasa,” ungkap dia.
Baca juga: Soal Penaikan Pajak Hiburan, Timnas Anies-Muhaimin: Kurang Rasional |
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi berpendapat berbeda. Menurut dia, kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen juga bisa dilihat pada sisi positif.
Salah satu sisi positif penaikan pajak hiburan yaitu menunjang peningkatan pendapatan daerah (PAD). Namun, masih terdapat peluang pemerintah pusat merevisi aturan tersebut.
“Kalau dikenakan pada orang yang datang (tamu karaoke) saya kira nggak ada masalah. Karena mereka yang datang ke tempat karaoke itu selain untuk bersenang-senang, biasanya punya uang banyak,” ujar Rasyidi.
Dia menilai wajar jika kebijakan penaikan pajak hiburan diprotes kalangan pelaku usaha hiburan. Namun, ia berharap kebijakan tersebut bisa diterima seiring berjalannya waktu.
“All beginning is difficult. Semua yang baru itu susah. Tapi begitu sudah jalan, biasanya mudah. Karena sebenarnya kenaikan itu dibebankan ke orang yang datang,” ungkap politikus PDIP itu.
Efek positif kenaikan pajak hiburan, rencana pembangunan di DKI Jakarta dapat berjalan optimal. Sebab, kenaikan pajak akan berdampak pada peningkatan APBD DKI Jakarta.
“Kita ingin mendapatkan suatu tambahan profit dalam APBD kita,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id