Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta tidak angin-anginan mencegah polusi udara. Apalagi, masalah itu mengancam kesehatan masyarakat.
"Aksi-aksi yang dilakukan selama beberapa waktu ini seharusnya dilakukan secara konsisten. Tidak bisa angot-angotan," kata Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 5 September 2023.
Syarif mengatakan upaya mengedukasi masyarakat dan menegakkan hukum terhadap perusahaan bandel mesti serius. Udara yang bebas polusi merupakan hak dasar bagi semua orang.
"Ketika upaya dilakukan parsial tanpa keberlanjutan pengawasan, maka pihak-pihak yang telah terbukti melanggar akan kembali melakukan pencemaran," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Syarif meminta Pemprov DKI memerinci program yang jelas. Mulai dari uji emisi gratis, razia emisi kendaraan, hingga memberikan sanksi tegas kepada industri.
"Termasuk tempat usaha yang terbukti menimbulkan polusi udara," tutur dia.
Syarif menuturkan seluruh ikhtiar tersebut berada di hilir. Pemprov DKI juga harus mengurangi polusi dari hulunya.
"Misalnya mengurangi penggunaan batu bara atau energi fosil di pembangkit listrik dan segera menggantinya dengan sumber energi baru terbarukan,” jelas dia.
Jakarta: Pemerintah Provinsi
(Pemprov) DKI Jakarta diminta tidak angin-anginan mencegah
polusi udara. Apalagi, masalah itu mengancam kesehatan masyarakat.
"Aksi-aksi yang dilakukan selama beberapa waktu ini seharusnya dilakukan secara konsisten. Tidak bisa angot-angotan," kata Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 5 September 2023.
Syarif mengatakan upaya mengedukasi masyarakat dan menegakkan hukum terhadap perusahaan bandel mesti serius. Udara yang bebas polusi merupakan hak dasar bagi semua orang.
"Ketika upaya dilakukan parsial tanpa keberlanjutan pengawasan, maka pihak-pihak yang telah terbukti melanggar akan kembali melakukan pencemaran," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Syarif meminta Pemprov DKI memerinci program yang jelas. Mulai dari uji emisi gratis, razia emisi kendaraan, hingga memberikan sanksi tegas kepada industri.
"Termasuk tempat usaha yang terbukti menimbulkan polusi udara," tutur dia.
Syarif menuturkan seluruh ikhtiar tersebut berada di hilir. Pemprov DKI juga harus mengurangi polusi dari hulunya.
"Misalnya mengurangi penggunaan batu bara atau energi fosil di pembangkit listrik dan segera menggantinya dengan sumber energi baru terbarukan,” jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)