Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi (kiri). Medcom.id/ M Al Hasan
Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi (kiri). Medcom.id/ M Al Hasan

Alasan Suhaimi Gugur dari Kontestasi Cawagub DKI

Theofilus Ifan Sucipto • 22 Februari 2019 14:36
Jakarta: Abdurrahman Suhaimi gugur dari perebutan kursi calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta. Sebab, Suhaimi memiliki tugas yang lebih penting.
 
"Bapak Abdurrahman Suhaimi saat ini memiliki tugas penting sebagai ketua Fraksi PKS dan ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Syakir Purnomo saat dihubungi, Jumat, 22 Februari 2019.
 
Dengan begitu, kata Syakir, PKS memutuskan Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu sebagai dua nama cawagub DKI Jakarta. Syakir mengaku keputusan ini sudah dikonsultasikan internal DPP PKS dengan penuh pertimbangan.

Baca: Nama Cawagub Diserahkan ke Anies Pekan Ini
 
Sebelumnya, ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra M Taufik mengaku partainya setuju siapa pun nama yang terpilih sebagai wagub.
 
"Kita serahkan pada PKS. Kita sih begitu PKS sepakati dua nama, enggak masalah," kata Taufik beberapa waktu lalu.
 
Proses pemilihan cawagub DKI masih belum rampung karena masih dalam proses administratif. Gubernur DKi Jakarta Anies Baswedan berharap akhir pekan ini dua nama cawagub sudah diserahkan pada dirinya dan bisa diproses ke DPRD secepatnya.
 
Baca: Sandiaga Berpotensi Diusulkan Lagi Jadi Wagub DKI
 
Di sisi lain, ada wacana mengangkat kembali Sandiaga Uno sebagai pendamping Anies. Beberapa pengamat mengatakan pengangkatan kembali Sandi yang sebelumnya sempat mundur itu tak melanggar aturan.
 
Jika benar wacana itu bergulir, pengamat politik dari Indonesian Public Institute Jerry Massie menyebut Partai Gerindra tak ingin kehilangan posisi di pemerintahan. "Ada indikasi dia (Sandiaga) balik lagi (menjadi wakil gubernur)," ujarnya di Jakarta, Kamis, 21 Februari 2019.
 
Menurut Jerry andai Sandiaga 'kembali' ke DKI Jakarta, hubungan Gerindra dan PKS terancam renggang. Pasalnya Gerindra sebelumnya telah merelakan kursi wakil gubernur DKI kepada PKS. Saat ini pun proses pemilihan wakil gubernur masih bergulir.
 
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini sepakat dengan Jerry. Meskipun secara etika dan moral politik hal itu tak pantas.
 
"Bila langkah ini diambil akan merugikan kredibilitas Sandiaga maupun Partai Gerindra di mata publik," kata Titi.
 
Titi mengakui bahwa tidak ada larangan bagi wakil gubernur yang telah mundur dan telah digantikan oleh orang lain mengambil kembali posisinya. Namun secara tidak langsung mundurnya jabatan sebagai wakil gubernur berlaku permanen.
 
"Artinya, dia tidak bisa diusulkan lagi mengisi posisi wagub untuk masa jabatan yang masih tersisa," jelas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan