Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum juga meneken Peraturan Gubernur tentang larangan penggunaan plastik. Alasannya, isi Pergub belum matang.
"Itu isinya yang harus dibereskan dulu," kata Anies di kawasan Jakarta Timur, Rabu, 3 Januari 2018.
Mantan Mendikbud ini menyebut mengesahkan Pergub tak sekadar membubuhkan tanda tangan. Menurutnya, Pergub harus mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.
"Ini bukan soal tanda tangan saja. Memang kemudian sensasional kalau Jakarta akan melarang. Nanti ibu rumah tangga akan kesulitan bila kita tidak mulai menyiapkan substantifnya," kata dia.
Tak hanya ibu rumah tangga, Anies khawatir Pergub itu akan mengusahkan pekerja, apabila Pergub tak digodok matang. Mantan Rektor Universitas Paramadina ini pun berencana menata ulang isi Pergub. "Nah, isi dari pergubnya masih banyak yang harus dikoreksi," pungkas dia.
Baca: Awal 2019 DKI Larang Penggunaan Kantong Plastik
Dalam draf Pergub Larangan Plastik, Pemprov DKI mengancam akan memberikan sanksi mulai dari teguran, denda Rp25 juta hingga pencabutan izin usaha. Namun, hingga kini, Pergub tersebut masih belum disahkan.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum juga meneken Peraturan Gubernur tentang larangan penggunaan plastik. Alasannya, isi Pergub belum matang.
"Itu isinya yang harus dibereskan dulu," kata Anies di kawasan Jakarta Timur, Rabu, 3 Januari 2018.
Mantan Mendikbud ini menyebut mengesahkan Pergub tak sekadar membubuhkan tanda tangan. Menurutnya, Pergub harus mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.
"Ini bukan soal tanda tangan saja. Memang kemudian sensasional kalau Jakarta akan melarang. Nanti ibu rumah tangga akan kesulitan bila kita tidak mulai menyiapkan substantifnya," kata dia.
Tak hanya ibu rumah tangga, Anies khawatir Pergub itu akan mengusahkan pekerja, apabila Pergub tak digodok matang. Mantan Rektor Universitas Paramadina ini pun berencana menata ulang isi Pergub. "Nah, isi dari pergubnya masih banyak yang harus dikoreksi," pungkas dia.
Baca: Awal 2019 DKI Larang Penggunaan Kantong Plastik
Dalam draf Pergub Larangan Plastik, Pemprov DKI mengancam akan memberikan sanksi mulai dari teguran, denda Rp25 juta hingga pencabutan izin usaha. Namun, hingga kini, Pergub tersebut masih belum disahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)